Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Pengungsi Afghanistan di Indonesia Demo Usai Taliban Berkuasa?

26 Agustus 2021   11:07 Diperbarui: 29 Agustus 2021   18:17 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


"Itu tidak ada kaitannya dengan situasi di Afghanistan sekarang ini," kata Guru Besar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, Rabu (25/8/2021).

Kalimat di atas adalah tanggapan Juwana tentang demo yang dilakukan ratusan warga negara Afghanistan di depan kantor PBB Urusan Pengungsi UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) di Jakarta, Selasa (24/8/2021). Di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Afghanistan kini dikuasai oleh Taliban yang menyebabkan presidennya, Ashraf Ghani melarikan diri.

Menurut Juwana demo itu bertujuan agar mereka dapat mencari penghidupan yang lebih baik di negara ketiga.

 "Mereka cemburu melihat para pengungsi Afghanistan lainnya sudah mendapatkan tempat di negara ketiga. Tidak ada kaitannya dengan situasi politik di Afghanistan sekarang ini," kata Juwana.

Menurut Juwana warganegara Afghanistan yang melakukan demo tadi belum berstatus pengungsi. Mereka masih dikategorikan sebagai imigran gelap.

Hal itu karena Indonesia tidak termasuk salah satu peserta Konvensi Pengungsi 1951.

"Ya mereka imigran gelap karena Indonesia bukan peserta Konvensi Pengungsi 1951," kata Juwana.

Adapun yang dimaksud Konvensi Pengungsi seperti yang disebutkan Juwana itu, negara pesertanya mempunyai hak untuk menentukan status seseorang menjadi pengungsi atau bukan, mengatur hak-hak dan kewajiban mereka yang berada di suatu negara peserta.

Jadi karena Indonesia bukan anggota Konvensi Pengungsi 1951, maka Indonesia tidak berhak menetapkan seseorang yang berada di Indonesia berstatus pengungsi atau bukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun