Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

pelangidipagihari.blogspot.com seindahcahayarembulan.blogspot.com sinarigelap.blogspot.com eaglebirds.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Siap untuk Menikah lagi?

17 Juli 2017   15:27 Diperbarui: 17 Juli 2017   16:16 809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu tak mudah memulai kembali biduk rumah tangga jika pernikahan Anda sebelumnya kandas di tengah jalan. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan agar kegagalan sebelumnya tak terulang.

Beragam kekhawatiran mengusik Sinta, 36, manakala dirinya berencana menikah lagi setelah lima tahun bercerai. Ternyata menemukan pasangan hidup untuk kedua kali bukanlah akhir. Masih ada setumpuk faktor penting lain yang perlu dipersiapkan sebelum keputusannya untuk menikah lagi bisa diwujudkan.

Apa yang dialami Sinta merupakan sesuatu yang wajar. Mereka yang pernah gagal tahu bahwa membangun rumah tangga bukan perkara mudah. Ada sejumlah kecemasan yang dapat membayangi keputusan seseorang untuk menikah lagi.

Kekhawatiran ini antara lain disebabkan oleh kepahitan akibat konflik pada pernikahan sebelumnya. Menurut Nurul Adiningtyas, M.Psi., Psikolog, dari Rumah Sakit Pusat Pertamina, jika kegagalan pernikahan pertama disebabkan oleh kehadiran pihak ketiga, maka pihak yang disakiti akan sulit untuk bisa mempercayai orang lagi. 

"Begitu pula jika ada riwayat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pihak yang menjadi korban cenderung lebih sulit untuk menikah lagi karena ada rasa khawatir akan mengalami KDRT lagi," ujar Nurul.

"Menikah kembali berarti membangun keluarga baru dengan kebiasaan-kebiasaan baru yang mungkin sangat berbeda dari keluarga pertama," ungkap Widya Risnawaty, M.Psy., CHt.  Psychotherapist,staf pengajar Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara.

Karena itu, wajar jika seseorang yang pernah gagal merasa takut untuk menikah lagi. Untuk merasa siap, ia butuh waktu, dan waktu yang dibutuhkan bisa bervariasi bagi setiap orang.

"Hal ini sangat bergantung pada seberapa besar ia terpengaruh atau terpuruk pada kegagalan pernikahan pertama, kesiapan individu untuk memulai hidup baru dengan pasangan baru, juga apakah individu tersebut sudah menemukan pasangan baru yang tepat," ujar Widya.

Umumnya, menurut Nurul, keputusan untuk bercerai yang diambil atas kesepakatan bersama dengan proses yang tidak berlarut-larut akan cenderung lebih memudahkan seseorang untuk memulai hubungan yang baru.

Namun, jika trauma pernikahan sebelumnya disebabkan oleh KDRT, maka yang perlu diingat adalah KDRT bukan salah korban. Setiap pasangan suami-istri pasti akan mengalami konflik, tetapi KDRT menunjukkan adanya ketidakmampuan dari pihak pelaku untuk mencari cara yang sehat dalam mengatasi konflik tersebut.

"Karena itu, pengetahuan tentang apa yang harus dilakukan jika mengalami KDRT akan membuat seseorang lebih siap untuk menjamin kelangsungan hubungan yang baru," tandas Nurul.

Untuk meminimalisir berbagai khawatir, Nurul menegaskan agar kita mengenali baik-baik calon pasangan kita.

"Tidak ada salahnya mencari tahu bagaimana karakter calon pasangan dari teman, rekan kerja, atau keluarga. Jika sama-sama pernah gagal, perhatikan apakah ia cenderung menyalahkan mantannya atau mampu introspeksi dengan kekurangannya, bahkan jika andil terbesar dari kegagalan pernikahannya lebih besar diakibatkan oleh pasangannya," kata Nurul.

Ia mengingatkan bahwa orang yang terlalu menyalahkan mantan biasanya secara sadar ataupun tidak sedang bersikap defensif untuk menutupi andilnya sendiri. Karena itu, mengenali calon pasangan baru secara luar-dalam amatlah penting.

"Bersikaplah realistis dan kritis dalam menilai karakter pasangan. Bila masih trauma, atasi dan selesaikan dulu masalah tersebut sebelum masuk dalam pernikahan kedua. Bila seseorang menikah lagi saat psikologisnya belum pulih, maka dengan sendirinya akan membawa masalah lama ke dalam kehidupan yang baru," tegas Widya.

Keyakinan diri saja tidaklah cukup. Kedua Psikolog ini mengingatkan ada peran pihak lain yang perlu diperhatikan dalam mengambil keputusan penting ini: anak-anak dan keluarga.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab umumnya keluarga terutama anak-anak khawatir, apakah orangtua tiri akan menyayangi mereka, khawatir akan ditinggalkan dan tidak diurus karena orangtua kandung telah memiliki keluarga baru.

Terbentuknya keluarga baru tentu akan membawa anak pada suasana dan kondisi yang baru pula. Anak pun dituntut untuk beradaptasi, hal ini akan lebih mudah dilakukan bila anak secara sukarela menerima keluarga barunya. Bila tidak, ia merasa terpaksa dan tidak nyaman akibatnya terganggu secara psikologis.

"Karena anak merupakan bagian dari anggota keluarga, maka persetujuannya sangat penting. Dengan menikah kembali, artinya anak akan bertemu dan terlibat dengan keluarga barunya. Anda harus pahami kekhawatiran, harapan dan keinginan anak," Widya mengingatkan.

Ajak anak bicara dari hati ke hati. Jelaskan padanya apa alasan orangtua untuk menikah kembali, serta konsekuensi dan perubahan apa saja yang akan terjadi, lalu ajak anak untuk mempertimbangkan konsekuensi tersebut.

"Sebagai bagian penting dari keluarga, tentunya suara anak harus didengarkan, baik itu keberatan maupun dukungan," tegas Nurul. "Pahami ketakutan dan ketidaksetujuan anak secara proporsional. Kritisi apakah ketidaksetujuan yang diungkapkan itu wajar ataukah tidak berdasar atau terlalu mengada-ada."

"Jika anak belum dapat menerima, sebaiknya tidak dipaksakan. Pahami sikap dan ketidaksetujuannya. Berikan jaminan bahwa kasih sayang orangtua tidak akan berkurang atau tergantikan walaupun telah menikah kembali," papar Widya.

Anak-anak dan keluarga besar perlu memahami sejak awal, mengapa Anda mengakhiri rumah tangga sebelumnya. Jika mereka sudah paham, biasanya akan lebih mudah bagi mereka untuk menerima keputusan Anda untuk menikah kembali.

"Mereka bisa memberi masukan tetapi tentu saja keputusan akhir ada di tangan Anda. Dukungan keluarga memang penting namun Anda yang menentukan kebahagiaan Anda sendiri," kata Widya.

"Yakinkan mereka secara sungguh-sungguh untuk mau menerima keluarga barunya dan secara sukarela menjadi bagian dari keluarga baru tersebut," Widya menambahkan.

Pernikahan kedua yang sukses bukan mustahil, asalkan Anda mengambil langkah-langkah persiapan yang matang.

Untuk mewujudkan ini, dibutuhkan kedewasaan untuk menilai secara objektif terhadap andil diri sendiri dalam kegagalan pernikahan sebelumnya dan kemauan untuk mengubahnya. Yang tak kalah penting, Anda harus memiliki kesadaran tentang hal-hal yang penting dalam sebuah pernikahan.

"Pernikahan adalah proses yang dilakukan oleh dua orang yang memiliki karakter dan latar belakang yang berbeda dan membutuhkan penyesuaian. Perpaduan karakter yang tepat akan menghasilkan pernikahan yang harmonis," tandas Nurul.

Menurutnya, yang membuat seseorang pada akhirnya merasa mantap menatap pernikahan kedua adalah keyakinan bahwa dirinya mampu belajar dari kesalahan dan mengenal calon pasangan dengan baik.

Widya menambahkan, kemantapan bisa berasal dari keyakinan bahwa karakter pasangan yang baru dapat membahagiakan dan yakin kualitas relasinya saat ini. Ia merasa dapat saling mencintai, menghormati, percaya, dan dilindungi.

"Dibutuhkan keterbukaan dan kerelaan hati dari kedua pihak untuk saling beradaptasi, juga hadirnya harapan baru untuk membangun hidup keluarga yang lebih baik," pungkas Widya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun