Tahapan Pengadaan dan Distribusi Logistik Pilkada adalah salah satu tahapan yang cukup krusial yang membutuhkan Penanganan dan Manajemen yang cukup mumpuni. Sehingga setiapPengadaan ini bukan hanya persoalan kesesuaian disain, ukuran, jumlah dan ketepatan waktu dalam setiap sub tahapan tersebut.
Dalam PKPU nomor 5 tahun 2020 dinyatakan bahwa tahapan proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara dimulai 7 Agustus sampai 20 November, sedangkan tahapan produksi dan pendistribusian perlengkapan pungut hitung suara 25 September sampai 8 Desember 2020.
Tahapan dan Jadwal tersebut mesti dikawal dan harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini KPU sedang dalam proses pengadaan surat suara dan perlengkapan TPS untuk Pemungutan Suara tanggal 9 Desember nanti. KPU harus memastikan bahwa surat suara serta kebutuhan tersebut tiba sesuai jadwal, kemudian dilakukan sortir dan pelipatan surat suara dan melakukan kalkulasi terhadap kebutuhan TPS ditambah 2,5%.
Demikian pula halnya dengan kotak suara, bilik suara, C1 Plano, dokumen pencatatan hasil penghitungan suara serta alat coblos, tinta, spidol dan lain sebagainya. Pengadaan dan distribusi perlengkapan pungut hitung ini mesti sampai di TPS minimal 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.Â
Pelaksanaan pungut hitung suara harus memperhatikan Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Virus Corona (covid 19). Maka oleh sebab itu KPU akan menyediakan masker, sarana cuci tangan, dan mengatur jarak. Didampingi itu dalam undangan memilih juga mencantumkan waktu pencoblosan untuk menghindari kerumunan massa.
Potensi Pelanggaran dalam tahapan Pengadaan dan Distribusi Logistik Pilkada ini, antara lain; keterlambatan kedatangan surat suara, kekurangan jumlah kebutuhan surat suara dan perlengkapannya, ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Protokol COVID-19, TPS yang sulit diakses, tertukar nya surat suara, resiko alam (hujan, banjir, longsor dll).
Dalam rangka menghindari resiko tersebut perlu Pemetaan lokasi TPS dan tempat penyimpanan logistik (aman dari banjir, lembab, dan resiko lainnya). Pengadaan sarana transportasi yang memadai hingga dapat menjangkau TPS terpencil dan sulit dijangkau harus jadi prioritas sehingga tiba dilokasi TPS tepat waktu.
Dalam penyimpanan surat suara dan perlengkapan pungut hitung diperlukan manajemen yang baik sehingga terhindar dari berbagai resiko, misal : basah karena banjir, dimakan rayap, konsleting listrik (kebakaran). Dan juga diperlukan pengamanan selama 24 jam dalam rangka memastikan bahwa surat suara dan perlengkapan tidak diakses oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Dalam proses pengepakan perlu juga diperhatikan ketepatan jumlah, jenis, dan spesifikasi alat kebutuhan lainnya sehingga semua perlengkapan TPS terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan manajemen logistik Pilkada yang baik akan sangat mempengaruhi kualitas Penyelenggaraan Pilkada serta dapat menjamin hak pilih setiap Pemilih yang sudah terdaftar di DPT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H