Mohon tunggu...
Rudy Subagio
Rudy Subagio Mohon Tunggu... Lainnya - Just ordinary people, photograph and outdoors enthusiast, business and strategy learner..

Hope for the Best...Prepare for the Worst ...and Take what Comes. - anonymous- . . rudy.subagio@gmail.com . . Smada Kediri, m32 ITS, MM48 Unair

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mafia Migor Akhirnya Tertangkap, What's Next?

22 April 2022   23:11 Diperbarui: 23 April 2022   07:22 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Wagub Jatim, Emil Dardak dan jajarannya ketika meninjau pabrik minyak goreng Wilmar, Sumber: kabarjawatimur.com

Pada hari Selasa (19/4/2022) yang lalu Jaksa Agung ST Burhanuddin  menyampaikan bahwa Tim Kejaksaan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan minyak goreng.

Adapun keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan yang berinisial IWW, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial PT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup berinisial SMA, dan TS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Berdasarkan penjelasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), IWW menjadi tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

IWW diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya. Persetujuan tersebut diberikan kepada perusahaan Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Burhanuddin menambahkan, Indonesia sempat mengalami kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar pada akhir 2021. Kemudian, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan utuk menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Pemerintah saat itu juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit. "Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin.

Tiga perusahaan swasta tempat para tersangka itu bernaung merupakan produsen besar minyak goreng kemasan di Indonesia pertama Grup Wilmar yang merupakan produsen minyak goreng terbesar dengan merek Sania, Siip, Sovia, Mahkota, Ol'eis, Bukit Zaitun, Goldie, Fortune, dan Camilla.

Wilmar memproduksi minyak goreng dari perkebunan sawitnya sendiri. Perusahaan yang berkantor pusat di Singapura ini memiliki luas lahan sawit mencapai 232.053 hektare (Ha) per 31 Desember 2020, yang mana 65% di antaranya berada di Indonesia, tepatnya di Sumatera, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Sisanya sebanyak 26% berada di Sabah dan Serawak, Malaysia, serta 9% di Afrika.

Wilmar juga memiliki 140 pabrik terkait pengolahan kelapa sawit di 10 lokasi Indonesia, seperti Sumatera dan Kalimantan.

Kedua Grup Musim Mas yang juga berkantor pusat di Singapura menjadi produsen minyak goreng dengan merek seperti Sunco, Amago, M&M, Voila, dan Good Choice yang banyak ditemui di pasar domestik. Merek minyak goreng tersebut juga diekspor ke India. Luas kebun sawit Musim Mas mencapai kisaran 100.000 Ha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun