Mohon tunggu...
Rudy Subagio
Rudy Subagio Mohon Tunggu... Lainnya - Just ordinary people, photograph and outdoors enthusiast, business and strategy learner..

Hope for the Best...Prepare for the Worst ...and Take what Comes. - anonymous- . . rudy.subagio@gmail.com . . Smada Kediri, m32 ITS, MM48 Unair

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

GoTo Segera IPO, Sebuah Exit Strategy atau Tanda Berakhirnya Fenomena Bakar Uang?

20 Maret 2022   08:04 Diperbarui: 21 Maret 2022   06:41 3368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Skema greenshoe option dapat menstabilkan harga saham setelah IPO dengan cara mengalokasikan sekitar 15 persen dari saham yang di-IPO-kan untuk greenshoe atau untuk menstabilkan harga saham.

Sebagai contoh, anggaplah IPO Rp20 triliun, 15 persennya sekitar Rp3 triliun akan digunakan untuk menstabilkan pasar. Jadi underwriter punya keleluasaan menstabilkan harga di pasar bisa jual atau beli.

Underwriter adalah penjamin pelaksana emisi efek, dalam IPO GoTo yang bertindak sebagai underwriter adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. (TRIM).

Skema greenshoe option diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No.XI.B.4 tentang Stabilisasi Harga Saham dalam Rangka Penawaran Umum Perdana (IPO).

Regulasi ini membolehkan emiten atau investee melakukan intervensi atau stabilisasi harga dengan ketentuan maksimal 15 persen dari saham IPO dengan jangka waktu pelaksanaan maksimal 30 hari.

Tujuan dari skema greenshoe adalah untuk stabilisasi harga apabila harga saham diperdagangkan di bawah harga IPO agar tidak merugikan investor.

Jadi skema greenshoe akan memberikan rasa aman pada para investor bahwa setelah listing harga saham akan terus terjaga sehingga tidak jatuh di bawah harga penawaran perdananya.

Skema yang kedua adalah skema hak suara multipel atau multiple voting shares (MVS). Skema ini diatur dalam Peraturan OJK nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel atau multiple voting shares (MVS) pada Desember 2021 lalu.

Regulasi MVS menyebutkan para founder atau pendiri perusahaan memiliki hak suara lebih banyak (voting rights) dari pemegang saham lainnya melalui saham berkelas khusus, meski jumlah sahamnya sama.

Tujuan dari skema ini adalah agar visi dan misi perusahaan tetap terjaga dan tetap sejalan dengan visi para pendiri perusahaan. Namun, syaratnya saham para pendiri harus dikunci untuk jangka waktu tertentu. 

Dengan mengikuti skema MVS ini, saham dari pemegang hak suara multipel akan dikunci (lockup) selama 2 tahun sejak listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sementara seluruh pemegang saham biasa sebelum IPO akan terkena lockup 8 bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun