Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) terdiri dari Dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) tumbuh hingga 13%.
Pertumbuhan aset ini cukup luar biasa mengingat terjadinya peningkatan klaim JHT hingga 22% selama tahun 2020, sebagai dampak dari pandemi Covid-19, dan adanya kebijakan Relaksasi Iuran dengan potongan hingga 99% selama 6 bulan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa BP Jamsostek mengutamakan pengelolaan dana yang bersih dan akuntabel.
"Sepanjang tahun, selain diawasi oleh KAP independen, kami juga diawasi secara ketat oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), Hal ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan seluruh peserta dan stakeholder bahwa dana peserta yang sangat besar dikelola dengan sangat baik, prudent dan transparan untuk dikembalikan kepada peserta dengan hasil yang optimal," tutur Anggoro.
Meskipun kinerja keuangan BP Jamsostek sangat aman dan sehat, namun di sisi lain masyarakat mungkin masih trauma dengan kasus penyalahgunaan dana investasi karena bagaimanapun investasi itu berisiko tinggi dan resiko tersebut tidak mungkin dihilangkan sama sekali.
Bila bukan karena kekurangan dana lantas apa yang menyebabkan aturan baru JHT cair umur 56 tahun yang kesannya terburu-buru diterbitkan?
Salah satu alasannya adalah karena jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang meningkat tajam selama masa Pandemi ini. Ada dua penyebab utama peserta mengajukan klaim JHT yaitu pengunduran diri dan terkena PHK.
Sebenarnya wajar saja jumlah klaim JHT meningkat tajam selama masa Pandemi, namun kalau kita melihat data statistik klaim JHT ini, 70% dari saldo yang diklaim itu adalah di bawah Rp 10 juta dan 40% di antaranya saldo di bawah Rp 5 juta.
Dan bila dilihat dari sisi umur yang mengajukan klaim didominasi 46% usia di bawah 30 tahun. Artinya mereka adalah orang-orang atau pekerja yang masih yang produktif.
Padahal orang-orang yang masih produktif ini diharapkan dapat segera mendapatkan perkerjaan kembali melalui program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) meskipun prosesnya cukup rumit dan butuh waktu. Dengan demikian JHT dapat dikembalikan seperti tujuan semula sebagai program jangka panjang.
Demikian yang disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (15/11 2021).