Sebagai contoh bila pasokan ke pembangkit PLN stoknya sudah terpenuhi atau sudah over-supply, sementara ada perusahaan tambang yang tetap harus memasok untuk memenuhi target DMO, hal ini akan merugikan perusahaan tambang batubara tersebut.
Rantai pasokan batubara sebenarnya juga bukan direct dari perusahaan batubara langsung ke konsumen. Ditengahnya ada agen atau trader atau perantara yang biasanya berbentuk badan usaha atau perusahaan trading.
Perusahaan trading, sebagai sebuah unit usaha pastinya akan cari untung dan tidak mau rugi, jadi mereka akan menjual kepada siapa saja yang mau membayar lebih mahal.
Bisa jadi perusahaan tambang patuh pada aturan tetapi perusahaan trading atau agen yang justru mempermainkan aturan ini dengan menjual kepada yang mau membayar lebih mahal.
Ini adalah salah satu alasan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan kebijakan krusial penghentian ekspor batu bara mulai 1--31 Januari 2022.
Kebijakan ini terpaksa diambil karena menipisnya pasokan batu bara untuk bahan bakar pembangkit listrik PLN. Namun kebijakan ini di protes oleh pelaku usaha karena keluarnya mendadak dan mereka sudah terikat kontrak dengan pembeli dari luar negeri dan harus memenuhi kontrak tersebut atau terkena penalti yang cukup besar.
Jadi aturan DMO ini masih banyak celah yang memicu permasalahan baru. Salah satu alternatif untuk mengatasi masalah ini adalah dengan mengenakan tarif ekspor batu bara.
Dengan aturan tarif ekspor batu bara maka perusahaan tambang akan rugi sendiri bila mereka mengekspor batu bara dibanding menjual di dalam negeri.
Sebagai contoh, harga batu bara di pasar internasional sekitar 160 dolar AS per ton, sementara harga jual batu bara untuk DMO hanya 70 dolar AS per ton. Pada kondisi ini tentu saja tidak ada yang "mau" menjual batu bara ke pembangkit PLN (DMO).
Bila misalnya ekspor batubara dikenakan tarif, anggaplah berkisar antara 30%-50% dari harga jual, bila harga jual batubara untuk ekspor 160 dolar AS per ton maka pemerintah akan mendapatkan dana sekitar 50-80 dolar AS untuk setiap ton batu bara yang diekspor.
Dana ini untuk digunakan pemerintah untuk mensubsidi harga beli batu bara oleh PLN. Jadi, PLN membeli batu bara dari perusahaan tambang batu bara sesuai harga batu bara dunia.