Upaya penghematan energi melalui penggunaan kaca rendah emisi di gedung dan bangunan lainnya juga sudah mulai disosialisasikan oleh pemerintah melalui konsep green building yang hemat energi dan ramah lingkungan. Konsep ini juga dituangkan dalam peraturan perundangan yang telah diadopsi oleh beberapa kota besar di Indonesia dan juga dituangkan dalam standar SNI.
Salah satu pemerintah daerah yang telah mengadopsi konsep green building adalah DKI Jakarta melaui Peraturan Gubernur No. 38 tahun 2012. Dalam peraturan tersebut salah satu syarat green building harus memiliki Overall Thermal Transfer Value (OTTV) untuk bangunan tidak boleh melebihi 45 Watts/m2. Aturan ini mengacu pada SNI 03-6389 tentang Konservasi Energi Selubung Bangunan pada Bangunan Gedung.
Overall Thermal Transfer Value (OTTV) adalah total panas yang diteruskan melalui bidang dinding dan jendela pada bangunan.  Transmisi panas ini sebagaian besar melalui jendela karena jendela terbuat dari kaca yang transparan. Kaca rendah emisi berperan penting dalam mencegah transmisi panas dari sinar matahari melalui kaca jendela.
Selain Pemerintah, organisasi nirlaba seperti Green Building Council Indonesia (GBC Indonesia) juga berperan dalam mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menerapkan prinsip-prinsip bangunan hijau.
GBC Indonesia didirikan oleh profesional dan pelaku industri bangunan di Indonesia yang bertujuan untuk mentransformasikan pelaku pasar dan industri bangunan indonesia agar lebih bertanggung jawab dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Jadi penggunaan kaca rendah emisi untuk gedung maupun rumah tinggal memberikan keuntungan yang besar dibanding dengan dengan kaca biasa. Meskipun kaca rendah emisi harganya lebih mahal namun keuntungan yang didapat dengan pengurangan pemakaian listrik untuk penerangan dan AC dalam 1-2 tahun akan impas, sementara umur bangunan rata-rata 20 tahun.
Seandainya setengah dari seluruh bangunan gedung dan rumah di wilayah Indonesia kacanya (kaca biasa) diganti dengan dengan kaca rendah emisi maka akan didapat penghematan biaya tagihan listrik yang sangat besar. Berdasarkan laporan tahunan PLN tahun 2020, total penjualan tenaga listrik sektor rumah tangga dan bisnis komersil sebesar 154 triliun pada tahun 2020. Mengacu pada hasil riset yang dilakukan di Eropa, penghematan energi untuk rumah dan gedung sebesar 18%, dengan tingkat penghematan yang sama akan didapatkan penghematan setara dengan 14 triliun per tahun. Jumlah penghematan yang luar biasa besar. Penghematan ini secara tidak langsung juga dapat mengurangi beban subsidi listrik dari pemerintah yang pada tahun 2020 mencapai 48 triliun rupiah.
Selain keuntungan secara finansial, sebagai salah satu negara dengan penduduk terbesar di dunia Indonesia juga berpartisipasi dalam menyukseskan pencapaian Net-Zero Emissions (NZE) secara global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H