Pengertian ini adalah sebagai berikut:
- Kecepatan pemeriksaan fisik di Lini 1 sehingga Dwelling Time Lini 1 turun
- Keterlibatan Pengusaha TPS sebagai Pihak Yang Dikuasakan untuk memindahkan container/ barang dari Lini 1 ke Area Behandel (Lini 2)
- Kecepatan pemeriksaan fisik di Area Behandel (Lini 2) sehingga Dwelling Time Lini 2 turun;
- Jika Dwelling Time Lini 1 atau Lini 2 tidak turun maka Biaya Logistik tetap tinggi
B. PRE INSPECTION VERSUS POST INSPECTION
Untuk Gerakan Dokumen dan Gerakan Barang sebagaimana telah digambarkan di atas maka manajemen resiko kepabeanan Indonesia lebih mengutamakan Pre-inspection untuk mengurangi tingkat resiko pelanggaran importasi ketimbang Post-Inspection, kecuali MITA (Jalur Prioritas).
Di Indonesia sekalipun dilakukan Audit Kepabeanan sebagai wujud Post-Inspection yang berakhir dengan NOTUL (Nota Pembetulan) dan dikenakan sanksi kepabeanan tetapi masih saja lebih mengutamakan Pre-Inspection.
Saya tidak melihat bahwa PerDirJen 12/BC/ 2016 Â dan PerDirJen 16/BC/ 2016 adalah upaya percepatan gerakan barang di pelabuhan sebagaimana yang disampaikan pada media artikel di atas.
Wassalam
Rudy Sangian
Sumber:
- http://peraturan.beacukai.go.id/index.html?page=detail/jenis/13/745/peraturan-dirjen-bea-cukai/per-16-bc-2016/petunjuk-pelaksanaan-pengeluaran-barang-impor-untuk-dipakai.html
- http://beritatrans.com/2016/07/22/ratusan-pengguna-jasa-logistik-terminal-teluk-lamong-ikuti-sosialisasi-peraturan-baru-pengeluaran-barang-impor/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H