Mohon tunggu...
Rudy Sangian
Rudy Sangian Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Pelabuhan

Praktisi Logistik Kepelabuhanan selama 20 tahun, telah menjadi konsultan pada 29 pelabuhan di Indonesia untuk tujuan revitalisasi, penyederhanaan proses serta pemanfaat teknologi terkini di Ranah Pelabuhan. Memiliki jaringan tenaga ahli kepelabuhanan baik secara domestik maupun internasional.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Inilah Dampak Peraturan Baru Pengeluaran Barang di Pelabuhan

23 Juli 2016   22:55 Diperbarui: 23 Juli 2016   23:06 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian ini adalah sebagai berikut:

  1. Kecepatan pemeriksaan fisik di Lini 1 sehingga Dwelling Time Lini 1 turun
  2. Keterlibatan Pengusaha TPS sebagai Pihak Yang Dikuasakan untuk memindahkan container/ barang dari Lini 1 ke Area Behandel (Lini 2)
  3. Kecepatan pemeriksaan fisik di Area Behandel (Lini 2) sehingga Dwelling Time Lini 2 turun;
  4. Jika Dwelling Time Lini 1 atau Lini 2 tidak turun maka Biaya Logistik tetap tinggi

B. PRE INSPECTION VERSUS POST INSPECTION
Untuk Gerakan Dokumen dan Gerakan Barang sebagaimana telah digambarkan di atas maka manajemen resiko kepabeanan Indonesia lebih mengutamakan Pre-inspection untuk mengurangi tingkat resiko pelanggaran importasi ketimbang Post-Inspection, kecuali MITA (Jalur Prioritas).

dokpri
dokpri
Kenapa Dwelling Time di Singapura hanya 1 hari karena salah satunya adalah anutan kepabeanannya lebih ke arah Post Inspection dan mekanisme audit.
Di Indonesia sekalipun dilakukan Audit Kepabeanan sebagai wujud Post-Inspection yang berakhir dengan NOTUL (Nota Pembetulan) dan dikenakan sanksi kepabeanan tetapi masih saja lebih mengutamakan Pre-Inspection.
Saya tidak melihat bahwa PerDirJen 12/BC/ 2016  dan PerDirJen 16/BC/ 2016 adalah upaya percepatan gerakan barang di pelabuhan sebagaimana yang disampaikan pada media artikel di atas.

Wassalam
Rudy Sangian

Sumber:

  1. http://peraturan.beacukai.go.id/index.html?page=detail/jenis/13/745/peraturan-dirjen-bea-cukai/per-16-bc-2016/petunjuk-pelaksanaan-pengeluaran-barang-impor-untuk-dipakai.html
  2. http://beritatrans.com/2016/07/22/ratusan-pengguna-jasa-logistik-terminal-teluk-lamong-ikuti-sosialisasi-peraturan-baru-pengeluaran-barang-impor/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun