Mohon tunggu...
RUDY KURNIAWAN
RUDY KURNIAWAN Mohon Tunggu... Administrasi - staf instansi pendidikan dki jakarta sebagai pelayanan bagi masyarakat untuk mendapati hak pelayanan pendidikan yang layak sebagaimana tertuang dalam UUD 1945

sebagai pegiat sosial yang turut peduli lingkungan dan ikut berperan dalam kegiatan lingkungan sekitar sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Meneropong Cleansing Guru Honorer

22 Juli 2024   23:24 Diperbarui: 23 Juli 2024   00:26 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc.pri / Ilustrasi dunia pendidikan

Ramai kabar berita menyuarakan tentang yang terjadi di dunia pendidikan beberapa waktu ini, diantaranya keluhan terkait KJP, KJMU hingga temuan BPK tentang penyerapan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperuntukan untuk pembayaran honor Guru yang direkrut oleh Kepala Sekolah tanpa melalui prosedur aturan yang seharusnya diterapkan berdasarkan intruksi Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang seharusnya sudah dilaksanakan sejak 2017 tahun silam, kali ini saya akan coba menuangkan imaginasi saya dalam menyikapi hal yang cukup menggemparkan dunia pendidikan DKI Jakarta sebab menurut informasi pada laman media online terungkap sebanyak 4000 guru honorer se-DKI Jakarta yang direkrut oleh Kepala Sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, dan telah terungkap dari 400 sampling yang diambil secara acak oleh pihak BPK, akan tetapi tidak disampaikan sejak tahun berapa telah terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh pihak kepala sekolah sehingga sampai menghasilkan sebanyak 4000 guru honor baru yang direkrut tanpa alur juknis yang diberlakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Akibat dari maladministrasi ini tentu mengakibatkan penyaluran BOS yang kurang tepat pada sasaran sehingga secara tidak langsung menjadi sebuah sorotan media dengan jumlah ini memang besar jika dikalkulasikan untuk pembayaran gaji guru honor per orang dibayarkan 1 Juta dikalikan sejumlah 4000 guru honorer/bulan,  maka hasilnya adalah sebesar 4 milyar untuk pembayaran guru honorer se-DKI Jakarta dalam waktu setiap bulannya, sungguh dana yang fantastis

Mengapa hal ini bisa terjadi??? ada beberapa faktor yang menurut saya sehingga mengakibatkan hal ini seakan menjadi sebuah polemik yang tersorot oleh publik, adapun diantaranya;

- Minimnya tenaga Fungsional selaku pengawas sekolah se-DKI Jakarta yang tupoksinya melekat pada ketugasannya selaku pengawas sekolah dalam mengawal program-program pembelajaran serta penilaian kepala dan guru sekolah

- Tidak berfungsinya secara optimal Pergub 57 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, sehingga tenaga Struktural kurang maksimal dalam mengawal setiap kegiatan dan perekrutan tenaga kependidikan

- Sinkronisasi terkait UPT Bidang Sarana dan Prasana Pendidikan dengan para pejabat persekolahan terkait perumusan ruang layak belajar dengan usulan kebutuhan tenaga kerja baru

- Pemeriksaan dan pengawalaan terkait penyerapan anggaraan BOS yang kurang efisien, akibat dari minimnya staff di tingkat Suku Dinas Pendidikan akibat kebijakan yang tidak mendukung adanya perekrutan baru sebagai yang menggantikan staff yang pensiun, meninggal atau pindah tugas

- Ketegasan dan ketelitian dalam setiap mengawal keputusan yang sudah final maupun dalam pengawalan kebijakan

- Kurangnya pemahaman Kepala Sekolah terkait perumusan kebutuhan tenaga pendidikan dan Juknis salur dana BOS

dari ke enam point tersebut sekiranya dapat lebih diperhatikan oleh pemegang kebijakan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Suku Dinas Pendidikan, Pengawas hingga Ketua Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, agar dalam pelaksanaan dan kebijakan strategis pada regulasi yang sudah final mampu berjalan lebih optimal untuk mencegah akan terjadinya maladministrasi seperti yang terjadi pada saat baru-baru ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun