Mungkinkah Airin Tersangka??
Sebuah rumor betapapun baiknya tetap saja bukanlah sebuah kebenaran. Sebab, yang namanya rumor atas sebuah persitiwa bisa saja salah atau malah berbau fitnah.
Ungkapan "baru isu" dan sebagainya, kerap terdengar di telinga warga Indonesia, bahkan jauh sebelum negara ini berdiri tegak seperti sekarang.
Ungkapan-ungkapan ini kerap disampaikan politisi atau pengacara yang sehari-hari muncul di media massa.
Soal fitnah dan rumor, memang sudah menjadi perdebatan di kalangan pemikir komunikasi sejak ilmu komunikasi dikaji secara akademik. Dalam konteks komunikasi, "isu" termasuk sebuah krisis dalam komunikasi. Apabila tidak segera ditanggulangi, isu itu dapat merugikan. Begitulah kira-kira secara singkat.
Terkait dengan judul di atas. Apakah judul ini merupakan fitnah atau sebuah kemungkinan yang bisa saja terjadi pada Airin, walikota Tangerang Selatan, yang juga istri tersangka korupsi alat kesehatan RSUD Kota Tangerang Selatan, TB Chaeri Wardana alias Wawan?
Supaya tidak menjadi fitnah maka disini perlu dilihat urgensi judul di atas. Mengenai status Airin, memang KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan menetapkan status mantan puteri pariwisata tersebut belum menetapkan keputusan soal nasib Airin.
Hingga hari ini, Rabu (28/11/13), status Airin masih menjadi walikota aktif Tangsel. Airin masih bekerja seperti biasanya walaupun sang suami sudah ditetapkan KPK tersangka.
Soal status ini, ketua KPK, Abraham Samad, sudah memperjelas jika kemudian dibutuhkan KPK dapat memanggil Airin, bahkan menjadikannya tersangka, kata Abraham, sebagaimana diberitakan media beberapa waktu lalu.
Namun, melihat kelambanan kasus rakyat patut mencurigai beberapa skenario yang bisa saja terjadi dalam kasus ini.
Pertama, ada kecurigaan jika perampok uang negara alias tersangka korupsi cukup berhenti pada tataran anak buah Airin, yaitu pejabat di dinas kesehatan.