Nanan sendiri menginginkan jika pemilihan Kapolri tidak memecah belah solidaritas kepolisiaan. Sebab, kata Nanan, siapapun Kapolri baru yang dipilih Presiden harus mampu membangun solidaritas korps untuk melayani masyarakat sesuai dengan tupoksi kepolisiaan.
"Pemilihan Kapolri baru rentan dipolitisasi pihak lain," kata Nanan.
Soal siapa Kapolri versi Nanan, dirinya mengungkapkan jika presiden diharapkan mampu secara obyektif memilih sosok yang tepat untuk menggantikan Timur Pradopo.
"Meski presiden memiliki otoritas di dalam memilih Kapolri, namun sudah saatnya pemilihan itu dilakukan atas penilaiaan obyektif dan bukan subyektif karena kepentingan kedekatan atau politik semata," katanya.
Seperti diketahui, sejak akhir Juni lalu publik disuguhkan soal penggantian Kapolri Timur Pradopo yang 'dipensiunkan secara dini' oleh SBY agar Kapolri yang seharusnya pensiun Januari 2014 ini dapat melakukan regenerasi di Korps Tribarata agar Pemilu 2014 dapat dikawal secara profesional oleh Kepolisiaan.
Adapun nama-nama yang santer merebut kursi panas Polri yang bermarkas di Trunojoyo, Jakarta Selatan ini adalah Komjen. Sutarman yang kini menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Anang Iskandar, Komjen Pol. Budi Gunawan, Irjen Pol. Badrodin Haiti, Irjen Pol. Tubagus Anis Angkawijaya, Irjen Pol. Saud Usman Nasution, Irjen Pol. Anas yusuf, Irjen Pol. Arief Wahyudi, Irjen Pol. Putut Eko Bayuseno yang saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya.
Berbeda halnya dengan proses sukses Panglima TNI yang jauh dari sorotan media dan perhatian publik. Suksesi Kapolri baru mampu menyorot perhatian publik dikarenakan berbagai isu diseputar proses suksesi tersebut.
Mulai dari Rekening Gendut calon Kapolri hingga total kekayaan yang dimiliki para jenderal yang baru saja melaporkan hartanya ke KPK, beberapa waktu yang lalu.
Jika di kepolisiaan ada kompolnas yang sesuai dengan UU Kepolisiaan mengusulkan nama serta memberi pertimbangan kepada Presiden khususnya untuk mengangkat pimpinan korps coklat ini.
TNI justru tidak melakukan apa yang dilkukan kepolisiaan.
Di dalam UU TNI yang baru, keharusan agar setiap calon Panglima TNI melapor harta kekayaan yang dimilikinya prktis tidak ada.