Hanya saja untuk pajak bisnis online ini sepatutnya tidak dalam bentuk pungutan tambahan lagi karena para pedagang, baik yang real ataupun online tidak mungkin mau menanggung beban biaya pungutan tersebut yang tentunya mengurangi keuntungan mereka sehingga konsumen juga yang terbebani. Pada akhirnya, kita seperti kembali ke zaman kerajaan tempo dulu. Jika Sang Raja sudah kurang uang jajan ataupun perlu biaya menambah selir, tinggal suruh centeng-centengnya turun ke pasar buat memungut pajak tambahan baru, Alamak! (tepuk jidat)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H