Mohon tunggu...
Rudy Kisaran
Rudy Kisaran Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Artikel Utama

Setelah PPN, Sekarang Diberlakukan Pungutan Pajak Bisnis "Online"?

14 Oktober 2016   14:52 Diperbarui: 14 Oktober 2016   19:46 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hanya saja untuk pajak bisnis online ini sepatutnya tidak dalam bentuk pungutan tambahan lagi karena para pedagang, baik yang real ataupun online tidak mungkin mau menanggung beban biaya pungutan tersebut yang tentunya mengurangi keuntungan mereka sehingga konsumen juga yang terbebani. Pada akhirnya, kita seperti kembali ke zaman kerajaan tempo dulu. Jika Sang Raja sudah kurang uang jajan ataupun perlu biaya menambah selir, tinggal suruh centeng-centengnya turun ke pasar buat memungut pajak tambahan baru, Alamak! (tepuk jidat)

foto illustrasi tepuk jidat dari intelijen.co.id
foto illustrasi tepuk jidat dari intelijen.co.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun