Syaratnya.Â
Bank terdaftar di LPS.Â
Simpanan nasabah tidak melebihi Rp 2 milyar.Â
Transaksi tercatat di pembukuan Bank.Â
Bunga yang diberikan Bank Umum tidak melebihi 4,25 persen per tahun, dan BPR/BPRS tidak melebihi 6,75 persen per tahun.Â
Kendati memang dibayarkan oleh LPS, namun telah terjadi kejutan dimana sepanjang tahun 2024 yang lalu ada 20 Bank yang pailit, kesemuanya BPR/BPRS.
Jumlah ini meningkat secara tajam, dimana tahun sebelumnya, 2023, cuma ada empat Bank yang dicabut ijin usahanya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).Â
Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS mengatakan LPS siap membayar simpanan nasabah dari 20 Bank yang dicabut ijin usahanya oleh OJK itu.Â
Hal tersebut menandakan semua persyaratan sudah terpenuhi.Â
LPS memang lembaga pemerintah yang memberikan keamanan dan jaminan kepada nasabah yang menyimpan uangnya di Bank.Â
"Jangan khawatir menyimpan uang di Bank, LPS masih punya Rp 240 triliun," kata Yudhi.Â