Mohon tunggu...
Rudy
Rudy Mohon Tunggu... Lainnya - Back to work

Refreshing

Selanjutnya

Tutup

Money

Bunga Tinggi, Namun BPR 'Berguguran' Sepanjang 2024

3 Januari 2025   10:59 Diperbarui: 3 Januari 2025   10:59 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
LPS (infobanknews.com). 

Syaratnya. 

Bank terdaftar di LPS. 

Simpanan nasabah tidak melebihi Rp 2 milyar. 

Transaksi tercatat di pembukuan Bank. 

Bunga yang diberikan Bank Umum tidak melebihi 4,25 persen per tahun, dan BPR/BPRS tidak melebihi 6,75 persen per tahun. 

Kendati memang dibayarkan oleh LPS, namun telah terjadi kejutan dimana sepanjang tahun 2024 yang lalu ada 20 Bank yang pailit, kesemuanya BPR/BPRS.

Jumlah ini meningkat secara tajam, dimana tahun sebelumnya, 2023, cuma ada empat Bank yang dicabut ijin usahanya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS mengatakan LPS siap membayar simpanan nasabah dari 20 Bank yang dicabut ijin usahanya oleh OJK itu. 

Hal tersebut menandakan semua persyaratan sudah terpenuhi. 

LPS memang lembaga pemerintah yang memberikan keamanan dan jaminan kepada nasabah yang menyimpan uangnya di Bank. 

"Jangan khawatir menyimpan uang di Bank, LPS masih punya Rp 240 triliun," kata Yudhi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun