ekonomi, harga akan turun jika permintaan sedikit. Sebaliknya, harga akan naik jika permintaan banyak.Â
Ibaratnya hukumBerandai-andai, hukum tersebut berlaku juga di dunia perbankan.
Karena kalah pamor, maka BPR (Bank Perkreditan Rakyat dan BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syari'ah) umumnya menawarkan bunga yang lebih tinggi daripada Bank Umum.Â
Jika Bank Umum menberikan bunga 1-3 persen untuk DPK (Dana Pihak Ketiga), baik tabungan maupun deposito, maka BPR/BPRS bisa menawarkan dua kali lipatnya.Â
Suku bunga yang tinggi tentunya menjadi magnet nasabah menyimpan uangnya di Bank.Â
Pernah saya lihat BPR menawarkan suku bunga mencapai 6,25 persen setahun untuk tabungan atau deposito.Â
Ya, BPR/BPRS menawarkan suku bunga yang tinggi untuk menarik simpanan nasabahnya, untuk bersaing dengan Bank Umum.Â
Calon nasabah yang akan menyimpan uangnya di Bank jangan khawatir.Â
Pilihlah Bank yang sudah terdaftar di LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).Â
Dengan adanya jaminan tersebut maka itu menjadi daya tarik nasabah untuk menyimpan uangnya di Bank yang sudah terdaftar di LPS.Â
Dengan persyaratan tertentu LPS akan membayar simpanan nasabah jika sewaktu-waktu Bank pailit.Â