Mohon tunggu...
Rudy
Rudy Mohon Tunggu... Lainnya - Back to work

Refreshing

Selanjutnya

Tutup

Financial

Buruh Tekstil "Menangis" Jelang Hari Raya

19 Desember 2024   15:11 Diperbarui: 19 Desember 2024   15:11 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Harus diselidiki karena ini menyangkut kehidupan buruh," kata Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Rabu, (18/12/2024) di Jakarta.

Pernyataan pria yang akrab disapa Noel itu menanggapi pernyataan yang dikemukakan Ketua Umum APSyFI (Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament), Redma Gita Wirawasta, yang mengeluhkan melempemnya industri tekstil belakangan ini disebabkan maraknya impor TPT (Tekstil dan Produk Tekstil).

Gita mengungkit statistik telah terjadi 250.000 pekerja yang dirumahkan dan 60 pabrik gulung tikar selama dua tahun terakhir.

Lebih lanjut Gita menjelaskan impor TPT dari Cina sempat berhenti saat musimnya Pandemi Covid-19 yang lalu, akan tetapi setelah diberlakukan lock down, impor dari Cina mulai marak lagi.

TPT impor tersebut lebih murah ketika sampai di Indonesia karena tidak dilengkapi dokumen yang lengkap dan tidak membayar pajak dan juga biaya produksi di negara asalnya disubsidi.

Masyarakat jadinya menyukai produk-produk impor itu dan dengan sendirinya produk tekstil dalam negeri kalah bersaing.

Yang menonjol kita dengar PT Sri Isman Rejeki (Sritex) yang naik ke permukaan berita, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri.

Noel mengatakan pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk mengurusi masalah seperti apa yang dikatakan Gita, namun jika benar menurutnya semua pihak harus bekerjasama menangani.

Namun, soal PHK, ini yang merupakan urusan Ketenagakerjaan.

Bukannya tanpa tanpa tindakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan dari periode Januari hingga November 2024 telah terjadi 12.490 penyitaan impor ilegal mulai dari narkoba, minuman keras, rokok, barang elektronik, mesin, dan tekstil dengan nilai Rp 4,6 triliun.

Demikian pula telah terjadi penindakan ekspor ilegal sebanyak 382 kali dengan nilai mencapai Rp 255 milyar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun