Kalau dilihat sepintas saja kenaikan PPN yang mulai 1 Januari 2025 hanya 1 persen, tidak memberatkan.
Jika membeli barang dulu dengan PPN 11 persen itu Rp 2.331.000, tapi setelah naik menjadi 12 persen, maka harga itu menjadi Rp 2.352.000. Atau naik Rp 21.000 saja.
Namun harus diingat, perbedaan Rp 21.000 itu hanya untuk sekali transaksi.
Nah, coba jumlah itu dikalikan berapa kali kita transaksi dalam setahunnya.
Belum lagi barang-barang lainnya yang harus dibeli.
Apalagi buat mereka yang sudah berumahtangga.
Kenaikan harga jual suatu barang juga bisa mencapai 21 persen paska diberlakukannya PPN 12 persen.
Itu karena bahan baku yang dibeli oleh produsen akhir melewati beberapa jalur.
Oleh karenanya dikhawatirkan fenomena mantab di kalangan masyarakat akan kembali terjadi.
Faktor lain penyebab menurunnya jumlah deposito di bank menurut Huda karena masyarakat membutuhkan dana yang lebih likuid.
Dikatakan Minggu (24/11/2024).