Sri Mulyani Indrawati mengatakan di hadapan DPR RI, Rabu (13/11/2024) bahwa tahun ini merupakan tahun yang berat.
Menteri KeuanganRealisasi pajak hingga Oktober 2024 "tumbuh" - (minus) 0,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak hingga Oktober 2024 tidak mencapai target.
Hal tersebut disebabkan menurunnya harga-harga komoditas utama seperti batu bara dan CPO (Crude Palm Oil), seiring ketidakpastian yang tengah dialami dunia.
Kondisi itulah yang menyebabkan pemerintah akan jadi menetapkan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) baru sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kata Sri Mulyani.
Atau naik 1% dari tarif sebelumnya. Adapun tarif PPN sebesar 11% itu mulai berlaku sejak tahun 2022 yang lalu.
Di satu sisi pemerintah akan menambah kas negara namun di sisi lain kenaikan tarif PPN tersebut akan berimbas kepada masyarakat.
Masyarakat yang kini sedang mengalami middle income trap akan semakin tertekan dengan kenaikan tarif tersebut.
Para pengamat ekonomi menghimbau pemerintah sebaiknya menunda kenaikan tersebut karena hanya akan membuat masyarakat semakin lemah daya beli nya.
Senada dengan Menkeu Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga memberikan sinyal bahwa tarif PPN 11% per  1 Januari 2025 tetap dinaikkan menjadi 12%.
Bagaimana imbas atau proses kenaikan PPN tersebut terhadap masyarakat, masyarakat yang semakin tertekan?
Umpamanya, perusahaan membeli bahan baku sebesar Rp 100 juta. Maka perusahaan itu harus mengeluarkan uang Rp 112 juta karena dikenakan tarif PPN 12%.
Apakah perusahaan akan tega membebankan masyarakat dengan menaikkan harga jual produknya demi mempertahankan "cuan"nya?
Kondisi tersebut paling-paling  akan membuat masyarakat menahan uangnya untuk membeli produk tersebut.
Atau mereka yang akan membeli produk itu jadinya harus mengeluarkan uang yang lebih besar untuk mendapatkannya.
Akibatnya daya beli masyarakat semakin tertekan. Hingga menahan untuk tidak membeli barang tersebut yang mengakibatkan produsen keuntungannya menurun.
Akibat penurunan pendapatan itu, maka kemungkinan perusahaan akan mengurangi tenaga kerjanya.
Yang kemudian angka pengangguran semakin bertambah.
Itulah lingkaran proses dimana kenaikan PPN berimbas masyarakat semakin tertekan daya belinya dimana masyarakat Indonesia sekarang ini sudah tertekan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H