Mohon tunggu...
Rudy
Rudy Mohon Tunggu... Lainnya - Back to work

Refreshing

Selanjutnya

Tutup

Money

Tarif Cukai 2025 Tidak Naik, Keputusan Tepat untuk Mengurangi Tren Downtrading?

5 November 2024   13:16 Diperbarui: 5 November 2024   13:41 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kas negara diisi dengan di antaranya memungut pajak dan cukai.

Menjelang tutup tahun biasanya pemerintah mengkonfirmasi bahwa cukai rokok dan hasil tembakau lainnya akan dinaikkan mulai tahun baru.

Namun menjelang tahun baru 2025 ini tidak ada konfirmasi CHT (Cukai Hasil Tembakau) akan naik.

Ya, betul pemerintah membuat keputusan CHT tidak akan naik mulai awal tahun baru 2025 nanti.

Mengapa kok demikian?

Baca juga: Mirip Sritex,

Apakah karena saat ini tengah tren menurunnya jumlah kelas menengah RI atau adanya presiden baru?

Bukan itu masalahnya.

Mari kita simak.

Candra Fajri Ananda, Direktur PPKE (Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang, menilai keputusan pemerintah tidak menaikkan CHT itu sebagai tindakan yang tepat.

Mengapa?

Bukankah dengan semakin mahalnya harga rokok maka calon perokok akan semakin kapok hingga mereka meninggalkan kebiasaan mereka menghisap rokok?

Candra menjelaskan jika rokok "A" naik maka calon perokok akan mencari rokok "B" yang lebih murah, asal bisa ngebul.

Fenomena ini yang dikenal sebagai downtrading. Yang sedang ngetren.

Produk industri rokok"A" jadinya mengalami penurunan yang tentunya sejalan dengan menurunnya penerimaan CHT.

Atau si perokok akan menghisap rokok ilegal.

Dengan naiknya harga rokok maka itu justru mendorong masuknya rokok ilegal.

Data tahun 2022 hingga 2024 tercatat jumlah rokok yang diamankan Bea Cukai selalu meningkat.

Tahun 2022 terdapat 12,43 juta batang rokok dengan potensi kerugian Rp 9,42 milyar. Tahun 2023 menjadi 13,09 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp 12,71 milyar.

Dan 13,69 juta batang rokok ilegal hingga September 2024.

Survei yang dilakukan PPKE itu mendapatkan banyak di antara responden yang mengatakan mereka beralih menghisap rokok ilegal seiring kenaikan harga.

Itulah alasannya mengapa keputusan pemerintah tidak menaikkan CHT sebagai tindakan yang tepat untuk merespon tren downtrading yang semakin marak.

Lebih lanjut Candra mengatakan dengan maraknya rokok ilegal maka itu akan mengurangi target penerimaan cukai yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik.

Dan juga dengan naiknya harga rokok maka produksi perusahaan rokok tersebut akan menurun yang berimbas akan menghantui PHK karyawannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun