Candra menjelaskan jika rokok "A" naik maka calon perokok akan mencari rokok "B" yang lebih murah, asal bisa ngebul.
Fenomena ini yang dikenal sebagai downtrading. Yang sedang ngetren.
Produk industri rokok"A" jadinya mengalami penurunan yang tentunya sejalan dengan menurunnya penerimaan CHT.
Atau si perokok akan menghisap rokok ilegal.
Dengan naiknya harga rokok maka itu justru mendorong masuknya rokok ilegal.
Data tahun 2022 hingga 2024 tercatat jumlah rokok yang diamankan Bea Cukai selalu meningkat.
Tahun 2022 terdapat 12,43 juta batang rokok dengan potensi kerugian Rp 9,42 milyar. Tahun 2023 menjadi 13,09 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp 12,71 milyar.
Dan 13,69 juta batang rokok ilegal hingga September 2024.
Survei yang dilakukan PPKE itu mendapatkan banyak di antara responden yang mengatakan mereka beralih menghisap rokok ilegal seiring kenaikan harga.
Itulah alasannya mengapa keputusan pemerintah tidak menaikkan CHT sebagai tindakan yang tepat untuk merespon tren downtrading yang semakin marak.
Lebih lanjut Candra mengatakan dengan maraknya rokok ilegal maka itu akan mengurangi target penerimaan cukai yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik.