Dilansir dari tempo.co, ada perusahaan tekstil raksasa lainnya yang kini sedang berjuang untuk tidak pailit seperti Sritex.
Dia adalah PT Pan Brothers Tbk.
Pada Jum'at (22/11/2024) nanti, masa perpanjangan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT Pan Brothers Tbk akan jatuh tempo dan dijadwalkan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Liabilitas perusahaan yang berkode PBRX di BEI hingga Maret 2024 itu yang jangka pendek dan panjang mencapai Rp 8,8 triliun yang terdiri dari utang pajak, utang pihak ketiga, dan utang usaha.
Permohonan PKPU tersebut berdampak negatif terhadap BEI (Bursa Efek Indonesia), saham PBRX cuma berharga Rp 23.
Notasi khusus diberikan BEI selain karena adanya permohonan PKPU, terlambat menyerahkan financial statement, dan harga saham yang kurang dari Rp 51 selama 6 bulan.
Seperti apa yang dikatakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan di atas bahwa tidak boleh ada perusahaan tekstil yang mati karena selain mengganggu perekonomian juga karyawannya berpotensi di PHK.
Masa keemasan sebuah perusahaan tekstil di masyarakat adalah saat menjelang Hari Raya terutama Idul Fitri dimana di atas kertas pada saat itu permintaan akan produk tekstil akan melonjak drastis.
Selain itu, perusahaan juga akan meraup cuan yang banyak saat memenangkan tender pembuatan seragam pakaian dinas, sekolah, ABRI, dan pegawai negeri.
Selain itu juga pembelian dari masyarakat secara langsung.
Yuk selamatkan industri tekstil kita.