PP (Peraturan Pemerintah) atau Kebijakan pemerintah yang lainnya tak lepas dari efek samping yang dihasilkan darinya.
AdanyaTugas pemerintah tentunya mengatur segala sesuatu di semua bidang agar tercipta suatu keharmonisan demi kebaikan pihak.
Salah satu PP yang menimbulkan penolakan sebagai efek samping dari Kebijakan pemerintah itu adalah para pedagang pasar yang menjual produk tembakau dan mamin (makanan dan minuman).
Kebijakan pemerintah yang ditolak oleh "bos-bos" pedagang pasar itu adalah PP (Peraturan Pemerintah) berkaitan dengan kesehatan.
Dalam pasal 434 PP tersebut ada tertulis pedagang rokok dilarang berjualan dalam radius minimal 200 meter dari tempat bermain anak atau sekolah/tempat pendidikan.
Pemerintah mendorong dengan PP tersebut agar anak-anak atau remaja tidak membeli rokok dari pedagang yang terdekat.
Dengan jarak berjualan minimal 200 meter tersebut diharapkan anak-anak akan malas menjangkaunya dan dengan sendirinya tidak membeli produk tembakau itu.
Suhendro, Ketua APARSI (Asosiasi Pasar Seluruh Indonesia) mengatakan bahwa perekonomian para pedagang sudah terpukul akibat wabah pandemi Covid-19 yang lalu.
Ditambah dengan kehidupan sekarang ini yang serba sulit dimana pendapatan para pedagang hanya pas-pasan saja bahkan lebih besar pasak daripada tiang.
Selaras dengan pemberitaan yang sedang ngetren saat ini dimana jumlah kelas menengah Indonesia mengalami penurunan bahkan sudah lima tahun terakhir.
Kehidupan mereka mengalami "cobaan" dimana banyak item kebutuhan selain harganya naik juga jumlahnya semakin banyak.