Mohon tunggu...
Rudy
Rudy Mohon Tunggu... Lainnya - Don't cry

Move on

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Bukan Hanya Pemberian Label "Nutri Grade", Masyarakat juga Perlu Edukasi Bahaya Gula Berlebihan

20 Juli 2024   10:18 Diperbarui: 20 Juli 2024   10:33 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Minuman manis (grid.id)

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pada pekan kedua Juli ini dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI mengungkapkan wacana dan rencananya untuk mencantumkan label kandungan gula yang besar, mudah dibaca, dan berwarna pada setiap kemasan makanan dan minuman yang dijual kepada masyarakat.

"Seperti di Singapura, namanya Nutri Grade," kata Menkes, Senin (8/7/2024).

Singapura menjadi salah satu negara yang sudah sadar akan bahayanya mengonsumsi gula yang berlebihan bagi masyarakatnya.

Adapun Nutri Grade di Singapura seperti yang dimaksud Menkes Budi adalah label berwarna yang mudah dibaca dengan huruf-huruf A, B, C, dan D.

Huruf A (hijau tua) berisi kandungan gula yang paling rendah, sedangkan B dan seterusnya merupakan kandungan gula yang lebih tinggi per 100 ml.

Bukan hanya sekedar menampilkan label kandungan gula, saya setuju dengan wacana Menkes Budi untuk mencontoh Singapura yang menampilkan Multi Grade agar menarik kesadaran serta mendorong masyarakat agar lebih intens membeli kemasan makanan atau minuman tersebut.

Wacana Menkes tersebut kemudian menimbulkan pro dan kontra. Mereka yang pro adalah para pakar kesehatan yang peduli.

Sedangkan mereka yang kontra adalah para produsen makanan dan minuman yang mengandung gula itu.

Gula dalam jumlah sedikit memang perlu untuk menghasilkan energi tubuh namun jika dikonsumsi berlebihan maka itu bisa membahayakan kesehatan.

Mereka, terutama kaum muda, kurang kesadarannya terhadap pengonsumsian makanan atau minuman yang manis ini.

Anak-anak atau milenial beranggapan tak enak rasanya makanan atau minuman yang tidak berasa manis.

Apalagi jika mereka dilanda perasaan sedih dan stres. Pelarian bagi mereka untuk itu adalah mengonsumsi makanan yang manis-manis.

Tak heran karenanya seperti apa yang diberitakan diabetes kini juga menyerang kaum muda.

Mengonsumsi tinggi gula bisa menyebabkan obesitas yang mana ujung-ujungnya bisa menyebabkan kencing manis, kardiovaskular, hipoglikemia, kerusakan ginjal, kerusakan saraf, dan sebagainya.

Asupan gula per harinya yang benar tidak boleh melebihi 10 persen kebutuhan energi, atau setara dengan 50 gram (4 sendok makan). Sedangkan untuk penderita kencing manis harus di bawah 4 sendok teh.

Selain label Multi Grade, kebijakan Singapura untuk menekan konsumsi gula berlebihan lainnya yang boleh dicontoh adalah larangan penayangan iklan makanan atau minuman yang berlabel D di berbagai media kecuali di spot tertentu seperti super market.

Kebijakan lainnya adalah memberikan pajak atau cukai yang lebih tinggi kepada produsen makanan atau minuman manis.

Inggris misalnya mengenakan cukai 0,18 poundsterling per liternya untuk minuman yang mengandung 5-8 gram/100 ml, dan 0,24 poundsterling untuk minuman yang mengandung gula lebih dari 8 gram/100 ml.

Sempat saya baca kisah seorang bapak yang suka makan martabak, minuman, kue-kue, dan yang manis lainnya.

Beberapa waktu kemudian dia mengecek kadar gula darahnya melonjak.

Dokter kemudian menganjurkan agar mengurangi makanan dan minuman yang manis-manis seperti apa yang belakangan ini dikonsumsinya.

Setelah dicek kembali, kadar gula darahnya menurun.

Diabetes melitus merupakan penyakit yang membahayakan dan mengancam nyawa, oleh karenanya harus berhati-hati kepada penyebabnya yaitu gula yang berlebihan.

Bukan hanya kandungan gula, namun kandungan lainnya yang juga membahayakan harus dibatasi seperti garam dan lemak pada setiap kemasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun