Hati-hati kepada Bank yang memberikan bunga tinggi.
Bank yang memberikan bunga simpanan (tabungan dan deposito) yang tinggi ini merupakan salah satu ciri Bank yang tidak sehat.
Lagi pula nasabah mempunyai risiko simpanannya tidak dibayarkan oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) jika suatu waktu Bank dimana uang kita "diparkir" melebihi tingkat prosentase yang sudah ditetapkan oleh LPS.
Untuk Bank Umum suku bunga deposito rupiah tidak boleh melebihi 3,5 persen. Sedangkan simpanan dalam valuta asing tidak boleh melebihi 0,25 persen.
Sedangkan untuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat) simpanan rupiah tidak melebihi 6 persen.
Selain itu simpanan nasabah bank tidak melebihi Rp 2 milyar yang dijamin.
Bank yang tidak sehat berpotensi akan merugikan nasabahnya kelak.
Selain itu ciri-ciri Bank yang tidak sehat lainnya adalah banyak kredit macet dan mengalami kerugian terus-menerus, dan nasabah mengalami kesulitan untuk menarik dananya.
Bank yang tidak sehat ini bisa disebabkan karena masalah struktural maupun non-struktural.
Hal tersebut terkait dengan soal kepengurusan di Bank yang bersangkutan.
Bank-bank yang bermasalah itu perlu pengawasan khusus agar masyarakat berhati-hati dalam memilih Bank untuk menyimpan uangnya.