Mohon tunggu...
Rudy
Rudy Mohon Tunggu... Lainnya - Don't cry
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Move on

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

KTP DKI Diganti Jadi DKJ, "Ribet" atau Tidak?

9 Mei 2024   10:42 Diperbarui: 9 Mei 2024   10:46 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rabu (8/5/2024) malam secara kebetulan saya pasang channel Sin Po TV. Salah satu topiknya yang dibahas adalah soal penggantian KTP DKI menjadi DKJ.

Sejatinya saya terhenyak.

Betul kan, ibukota RI mulai tahun ini akan pindah ke IKN (Ibu Kota Negara).

Saya baru sadar karenanya tentu ada dampak samping akibat perpindahan tersebut.

Salah satunya soal tulisan "DKI", Daerah Khusus Ibukota. 

"DKI" tentunya tersebar dimana-mana, juga tercantum di KTP.

Harus diubah atau tidak?

Ya, tulisan DKI di KTP harus dirubah menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta) karena ibukota negara bukan lagi di Jakarta.

"Perubahan akan dilakukan selama 3 tahun secara bertahap untuk 8,3 juta penduduk," kata Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Senin (6/5/2024) di Jakarta.

Menurut Anda seberapa penting perubahan DKI menjadi DKJ di KTP Anda?

Penting. 

Karena kalau "I" itu kan Ibukota.

Jadi harus dirubah dong.

Teguh mengatakan proses perubahan DKI menjadi DKJ di KTP itu akan langsung digeber begitu UU DKJ berlaku.

"Dimulai secara bertahap mulai tahun 2024 ini," katanya.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan Jakarta tetap diberi status khusus dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan historis lantaran sebagai status mantan ibukota serta potensi yang dimilikinya.

Dalam wawancara dengan beberapa warga Jakarta diungkapkan oleh mereka ada yang setuju ada juga yang tidak dengan wacana perubahan tulisan DKI menjadi DKJ itu.

Yang setuju mereka beranggapan I dan J itu berbeda. Kalau sudah tidak lagi ibukota ya harus diganti.

Sedangkan mereka yang tidak setuju beranggapan kalau diganti itu ribet. Biar saja tetap tulis DKI walaupun ibukota sudah pindah.

Kalau diganti itu memakan biaya yang banyak, bukan hanya untuk di KTP tapi juga di berbagai bidang lainnya.

Seperti diketahui, ibukota RI akan pindah ke IKN di Kalimantan Timur mengacu kepada undang-undang IKN yang disahkan tahun 2022.

"Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas" kata Joko Agus Setyono, Sekda (Sekretaris Daerah) DKI Jakarta.

Perubahan status DKI menjadi DKJ itu hasil dari rapat internal yang membahas RUU tentang Daerah Khusus Jakarta yang dihadiri oleh Presiden Jokowi pada bulan September tahun 2023 yang lalu.

Hasilnya, mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Siap-siap ya wahai warga Jakarta!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun