KTP DKI menjadi DKJ.
Rabu (8/5/2024) malam secara kebetulan saya pasang channel Sin Po TV. Salah satu topiknya yang dibahas adalah soal penggantianSejatinya saya terhenyak.
Betul kan, ibukota RI mulai tahun ini akan pindah ke IKN (Ibu Kota Negara).
Saya baru sadar karenanya tentu ada dampak samping akibat perpindahan tersebut.
Salah satunya soal tulisan "DKI", Daerah Khusus Ibukota.Â
"DKI" tentunya tersebar dimana-mana, juga tercantum di KTP.
Harus diubah atau tidak?
Ya, tulisan DKI di KTP harus dirubah menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta) karena ibukota negara bukan lagi di Jakarta.
"Perubahan akan dilakukan selama 3 tahun secara bertahap untuk 8,3 juta penduduk," kata Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Senin (6/5/2024) di Jakarta.
Menurut Anda seberapa penting perubahan DKI menjadi DKJ di KTP Anda?
Penting.Â
Karena kalau "I" itu kan Ibukota.
Jadi harus dirubah dong.
Teguh mengatakan proses perubahan DKI menjadi DKJ di KTP itu akan langsung digeber begitu UU DKJ berlaku.
"Dimulai secara bertahap mulai tahun 2024 ini," katanya.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan Jakarta tetap diberi status khusus dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan historis lantaran sebagai status mantan ibukota serta potensi yang dimilikinya.
Dalam wawancara dengan beberapa warga Jakarta diungkapkan oleh mereka ada yang setuju ada juga yang tidak dengan wacana perubahan tulisan DKI menjadi DKJ itu.
Yang setuju mereka beranggapan I dan J itu berbeda. Kalau sudah tidak lagi ibukota ya harus diganti.
Sedangkan mereka yang tidak setuju beranggapan kalau diganti itu ribet. Biar saja tetap tulis DKI walaupun ibukota sudah pindah.
Kalau diganti itu memakan biaya yang banyak, bukan hanya untuk di KTP tapi juga di berbagai bidang lainnya.
Seperti diketahui, ibukota RI akan pindah ke IKN di Kalimantan Timur mengacu kepada undang-undang IKN yang disahkan tahun 2022.
"Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas" kata Joko Agus Setyono, Sekda (Sekretaris Daerah) DKI Jakarta.
Perubahan status DKI menjadi DKJ itu hasil dari rapat internal yang membahas RUU tentang Daerah Khusus Jakarta yang dihadiri oleh Presiden Jokowi pada bulan September tahun 2023 yang lalu.
Hasilnya, mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Siap-siap ya wahai warga Jakarta!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H