Perubahan status DKI menjadi DKJ itu hasil dari rapat internal yang membahas RUU tentang Daerah Khusus Jakarta yang dihadiri oleh Presiden Jokowi pada bulan September tahun 2023 yang lalu.
Hasilnya, mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Siap-siap ya wahai warga Jakarta!
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!