Perubahan status DKI menjadi DKJ itu hasil dari rapat internal yang membahas RUU tentang Daerah Khusus Jakarta yang dihadiri oleh Presiden Jokowi pada bulan September tahun 2023 yang lalu.
Hasilnya, mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Siap-siap ya wahai warga Jakarta!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!