Mohon tunggu...
Rudy
Rudy Mohon Tunggu... Lainnya - Don't cry

Move on

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Zakat Bertujuan untuk Menyucikan Harta, Bagaimana Hukumnya Harta "Money Laundering"?

1 April 2024   09:56 Diperbarui: 1 April 2024   09:56 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai seorang awam selintas yang saya tahu ada salah satu dari "aktivitas" yang dilakukan di setiap bulan Ramadhan setiap tahunnya, yaitu zakat.

Ada zakat mal dan zakat fitrah.

Biasanya keduanya ditunaikan pada hari-hari akhir bulan Ramadhan ini.

Yang jelas tentunya ada persamaan arti dan makna antara zakat mal dan zakat fitrah tersebut.

Lepas dari perbedaannya antara kedua jenis zakat tersebut dan berapa banyak atau dalam bentuk apa.

Yang jelas zakat adalah pemberian dari umat Muslim kepada badan atau pengelola yang nantinya badan atau pengelola itu akan menyalurkan zakat itu kepada yang membutuhkannya.

Dalam hal ini umat Muslim yang berkecukupan secara materi wajib memberikan sebagian hartanya dengan syariat tertentu untuk dapat dinikmati oleh mereka yang berkekurangan atau yang kaum dhuafa, yatim-piatu, dan kaum yang lemah lainnya.

Syariat memberikan zakat ini bertujuan untuk keberkahan Ramadhan yang sudah dijalani selama sebulan lamanya serta untuk menyucikan harta yang Anda punyai.

Karena pada keesokan harinya umat Muslim akan sholat ied dan merayakan hari kemenangan besar yaitu Hari Raya Idul Fitri.

Sesuai dengan maknanya fitri yang berarti suci, putih, dan bersih, maka umat Muslim menjadi suci, putih, bersih kembali lepas dari segala debu dan lumpur.

Layaknya seorang bayi yang baru dilahirkan ibunya ke dunia, suci, bersih tak bernoda.

Namun pertanyaannya, apakah harta seorang Muslim yang berasal dari korupsi atau menjarah harta orang lain wajib juga dibersihkan dengan memberikan zakat di akhir bulan Ramadhan ini?

Apakah dengan memberikan zakat tersebut, harta yang berasal dari korupsi atau tipu-tipu itu menjadi bersih kembali?

Dilansir dari berbagai sumber, ada fatwa No 13 Tahun 2011.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyebut harta haram (money laundering, hasil begal, pencurian, perampokan, dan lainnya) tidaklah menjadi objek wajib zakat.

Allah SWT bahkan secara tegas berfirman bahwa kewajiban zakat itu berasal dari harta yang halal, baik zat hartanya atau perolehannya.

QS Al Baqarah:267

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun