Namun pertanyaannya, apakah harta seorang Muslim yang berasal dari korupsi atau menjarah harta orang lain wajib juga dibersihkan dengan memberikan zakat di akhir bulan Ramadhan ini?
Apakah dengan memberikan zakat tersebut, harta yang berasal dari korupsi atau tipu-tipu itu menjadi bersih kembali?
Dilansir dari berbagai sumber, ada fatwa No 13 Tahun 2011.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyebut harta haram (money laundering, hasil begal, pencurian, perampokan, dan lainnya) tidaklah menjadi objek wajib zakat.
Allah SWT bahkan secara tegas berfirman bahwa kewajiban zakat itu berasal dari harta yang halal, baik zat hartanya atau perolehannya.
QS Al Baqarah:267
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H