Mohon tunggu...
Rudy
Rudy Mohon Tunggu... Lainnya - Don't cry
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Move on

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Zakat Bertujuan untuk Menyucikan Harta, Bagaimana Hukumnya Harta "Money Laundering"?

1 April 2024   09:56 Diperbarui: 1 April 2024   09:56 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pencucian uang (kbk.news)

Namun pertanyaannya, apakah harta seorang Muslim yang berasal dari korupsi atau menjarah harta orang lain wajib juga dibersihkan dengan memberikan zakat di akhir bulan Ramadhan ini?

Apakah dengan memberikan zakat tersebut, harta yang berasal dari korupsi atau tipu-tipu itu menjadi bersih kembali?

Dilansir dari berbagai sumber, ada fatwa No 13 Tahun 2011.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyebut harta haram (money laundering, hasil begal, pencurian, perampokan, dan lainnya) tidaklah menjadi objek wajib zakat.

Allah SWT bahkan secara tegas berfirman bahwa kewajiban zakat itu berasal dari harta yang halal, baik zat hartanya atau perolehannya.

QS Al Baqarah:267

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun