Mohon tunggu...
Surya Bonay
Surya Bonay Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pegawai Negeri Sipil

twitter/IG= @spbonay

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Spekulasi dalam Penanganan Gagal Ginjal Akut Pada Anak

24 Oktober 2022   16:24 Diperbarui: 24 Oktober 2022   16:39 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber:pom.go.id
sumber:pom.go.id

sumber: pom.go.id
sumber: pom.go.id

Jika sebuah cemaran dikatakan menyebabkan penyakit AKUT artinya cemaran tersebut sudah pada level yang sangat membahayakan (konsentrasinya relative sangat tinggi). Karena sesuai definisinya, penyakit akut adalah penyakit yang di derita secara tiba-tiba dalam waktu yang relatif singkat. sedangkan biasanya cemaran yang dalam jumlah kecil mungkin bisa menyebabkan penyakit yang kronis, perlu waktu yang lama hingga seseorang itu sakit/terjadi akumulasi di dalam tubuh. Namun bisa saja cemaran-cemaran tersebut tidak berefek apa-apa karena tubuh manusia memiliki sistem detoksifikasi secara alami. misalnya air yang kita minum tercemar logam berat (cemaran logam pada air minum juga ada syaratnya), mungkin kita tidak tiba-tiba sakit, tetapi jika bertahun-tahun kita mengkonsumsi air yang sama, mungkin dapat menimbulkan gangguan kesehatan. Inilah yang disebut BPOM dalam rilisnya bahwa Obat-obatan yang mengandung cemaran diatas ambang batas tersebut(Obat substandar) tersebut dapat BERESIKO BAGI Kesehatan. Seperti halnya air minum yang kita konsumsi jika cemarannya melewati ambang batas. (mungkin para ahli (dokter) yang bisa menjelaskan ini)

Yang sebenarnya disesali adalah mengapa komunikasi antar instansi pemerintah haruslah dilakukan melalui media? hal ini yang menyebabkan spekulasi-s[ekulasi beredar di kalangan masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, kemenkes mendapati dari hasil pengujian KUALITATIF (hanya didasarkan ada atau tidak) mengatakan 15 dari 18 obat sirup mengandung EG/DEG, padahal setiap obat sirup yang menggunakan pelarut yang saya jelaskan diatas pastilah mengandung cemaran EG/DEG. Pertanyaannya adalah aman atau tidak? sesuai standar atau tidak?

Kemenkes dalam rilisnya juga meminta untuk sementara tidak menggunakan obat sirup. Padahal tidak semua sirup menggunakan pelarut yang berpotensi tercemar EG/DEG. Pernyataan ini menyebabkan orang jadi takut mengkonsumsi Obat Sirup.

Kemenkes merilis 102 obat yang dikonsumsi penderita AKI. Pertanyaannya apakah 102 obat ini semuanya berisiko bagi kesehatan? tujuan dirilis ke media untuk apa?

Jadi seharusnya Pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan BPOM harus bersinergi untuk mencermati segala kemungkinan penyebab-penyebab yang berakibat timbulnya AKI pada anak-anak dan seharusnya tidak melakukan release media yang menimbulkan banyak pertanyaan, spekulasi dan kepanikan. Apalagi hanya di dasarkan oleh dugan-dugaan yang mungkin terlalu prematur dan buru-buru. Penarikan obat-obatan substandar haruslah menggunakan cara-cara yang telah diatur seperti halnya penarikan obat-obatan sebelumnya sehingga tidak menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran dan tidak perlu melibatkan pihak kepolisian (karena sudah ada tenaga medis yang terlibat disitu), tetapi pihak kepolisian dapat dilibatkan jika Produsen terbukti secara sengaja memproduksi obat-obatan yang tidak sesuai standar. Pemerintah (BPOM dan Kepolisian) haruslah bertindak tegas dengan mempidanakan produsen nakal tersebut. Tenaga medis seharusnya ikut memberikan edukasi yang baik dan terarah sehingga semua pihak dapat secara tenang melakukan langkah-langkah antisipatif dan pencegahan agar kejadian AKI dapat terhindar dari anak-anak kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun