Mohon tunggu...
Rita Ruditasari
Rita Ruditasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peraturan dan Respon Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19

5 Mei 2020   20:19 Diperbarui: 5 Mei 2020   20:27 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis : Sulistiyawati Raudhatul Aesy 

Pandemi corona virus atau lebih di kenal dengan COVID-19 , adalah virus yang membuat gempar seluruh dunia, virus ini dapat menyebar dengan begitu cepatnya bahkan bisa menghilangkan nyawa banyak orang. 

Virus tersebut pertama kali di deteksi di kota Wuhan, provinsi Hubei, Tiongkok pada bulan Desember 2019, virus di duga menyebar diantara orang orang terutama melalu percikan pernafasan dan yang di hasilkan oleh percikan saat seseorang sedang batuk. Selain batuk, percikan ini juga dapat dihasilkan dari seseorang yang sedang bersin. Bahkan dapat menyebar melalu benda yang terkontaminasi dan mengenai wajah seseorang. 

Penyakit COVID-19 rentan terhadap orang orang dewasa dan lansia namun tak memungkiri anak-anak pun dapat saja terkena virus ini. Orang yang terinfeksi Corona virus (COVID-19 ) Memiliki ciri-ciri berupa gejala ringan seperti flu, sakit tenggorokan, batuk, dan demam. Corona menyebar dengan begitu cepatnya ke berbagai penjuru dunia seperti, Amerika, Arab Saudi, Rusia, Italia, Spanyol, Malaysia, dan salah satunya adalah Indonesia.

Indonesia melaporkan kasus pertama adanya korona virus pada tanggal 2 Maret 2020, namun saat itu pemerintah tidak langsung menanggapi adanya penutupan jalur penerbangan atau jalur masuknya warga negara asing ke Indonesia melalu jalur laut, padahal pada tanggal 2 Maret terdapat 2 orang yang memang terinfeksi virus corona, jika saja saat itu langsung adanya penanganan khusus dan langsung di upayakan sistem Lockdown.

Tentunya penyebaran virus tidak akan menjadi parah seperti saat ini, pemberlakuan lockdown pun menjadi bahan perdebatan di kalangan pemerintah bahkan Masyarakat, pada tanggal 16 Maret beberapa daerah telah melakukan pemberlakuan lockdown, dimana Masyarakat di perintahkan oleh pemerintah daerah untuk diam di rumah, tidak berkerumun, bahkan dalam hal pendidikan pun menjadi sistem online. pada tanggal 16 Maret tersebut bapak presiden Jokowi menekankan bahwa kepala daerah tidak bisa menerapkan konsep lockdown dalam
penanganan virus Corona. 

Hal tersebut di sampaikan bapak Jokowi pada saat penyampaian keterangan pers di istana bogor, Jawa barat. "perlu saya tegaskan yang pertama bahwa kebijakan lockdown baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat kebijakan ini tidak boleh di
ambil oleh pemerintah daerah", namun tetap saja ada beberapa daerah yang menerapkan lockdown tanpa mmenunggu
perintah dari pemerintah pusat. 

Seiring hari demi hari virus ini makin bertambah dan sempat terjadi lonjakan pada awal pertengahan bulan April terutama pada daerah depok. Berdasarkan data pemerintah hingga pada Sabtu 2 Mei 2020, terdapat penambahan sebanyak 292 kasus. Dengan demikian, total pasien positif Covid-19 mencapai 10.843 orang. Dengan 8,347 Orang dalam perawatan, 1677 Orang sembuh, 831 meninggal dunia, terdapat orang
dalam pemantauan (ODP) sekitar 235,035, dan Pasien dalam Pengawasan (PDP) sekitar 22,545. Dari kasus Corona global yang mencapai angka positif 3.233.191, serta yang meninggal 227.489. 10 provinsi Indonesia yang menempati peringkat teratas positif COVID19

1. DKI JAKARTA
Jumlah kasus : 4,317 (39.8%)

2. JAWA TIMUR
Jumlah kasus: 1,034 (9.5%)

3. JAWA BARAT
Jumlah kasus : 1,012 (9.3%)

4. JAWA TENGAH
Jumlah kasus : 746 (6.9%)

5. SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus : 547 (5.0%)

6. BANTEN
Jumlah kasus : 418 (3.9%)

7. BALI
Jumlah kasus : 235 (2.2%)

8. NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus : 233 (2.1%)

9. PAPUA
Jumlah Kasus : 210 (1.9%)

10. KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus : 172 (1.6%)

Untuk daerah Jawa barat sendiri yang menjadi peringkat ketiga terkonfirmasi kasus COVID19 bapak Ridwan Kamil langsung mengantisipasi turun tangan secara langsung dan turut cepat mengambil tindakan untuk mengurangi kasus COVID19 ini. Namun pada 29 Maret 2020 pak ridwan Kamil selaku gubernur Jawa barat mengungkapkan, pihaknya tetap menyerahkan keputusan lockdown atau karantina sejumlah wilayah di Jabar kepada
pemerintah pusat yaitu bapak Jokowi. Karena level kabupaten kota dan provinsi dibutuhkan izin dari pusat. 

Terkait dengan larangan mudik pihak nya mengiktruksikan ketua RT dan RW untuk mendata warganya Mayang sudah pulang kerumah, beliau pun menghimbau untuk yang belum mudik untuk tetap di area nya, sebab bila di paksakan untuk mudik dari wilayah zona merah atau daerah yang terdapat orang orang yang terpapar COVID19 maka penyebarannya akan semakin luas pula. 

Dan untuk yang sudah terlanjur pulang di anjurkan untuk mengisolasi diri selama 14 hari di dalam rumah. Karena semakin banyak orang yang terkena virus COVID19 tersebut, pemerintah pun mengambil tindakan dalam aspek hukum terkait virus corona, antara lain ;

a) Pencegahan di Bandara
* Pasal 2 ayat (1)& pasal 3 ayat (1) pemenkumham 33/2018
Pemerintah wajib mencegah atau menanggulangi penyebaran penyakit menular
berbahaya dengan menerapkan sistem pengawasan keimigrasian di bandar udara
* Pasal 3 ayat (2) permenkumham 33/2018
Pengawasan menggunakan sistem teknologi civil aviation security and international
passenger security services ("CAIPSS")

b) Perlakuan terhadap Turis Asing
* Pasal 13 ayat (1) huruf f UU Keimigrasian
Pejabat imigrasi menolak orang asing masuk ke Indonesia bila orang itu menderita
penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum
* Penjelasan pasal 13 ayat (2) tentang keimigrasian
Orang asing yang di tolak di tempatkan dalam pengawasan di rumah detensi imigrasi
atau ruang khusus, sembari menunggu proses pemulangan

c) Prank Corona
* Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946
Prank bukanlah suatu tindakan pidana. Namun prank terkait corona berpotensi
dikenak pasal penyebaran hoax karena menimbulkan keresahan di masyarakat yang
saat ini sedang sensitif terhadap penyebaran virus corona
Seseorang yang menyiarkan berita bohong dan dengan sengaja menimbulkan
keonaran di masyarakat di hukum maksimal 10 tahun

d) UU No. 4 Tahun 1984
pemerintah bertanggung jawab melaksanakan upaya penanggulangan wabah.
Langkah yang perlu dilakukan yaitu penyelidikan epidemiologis; pemeriksaan,
pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah
akibat wabah; penyuluhan kepada masyarakat

e) PP No.40 Tahun 1991
tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular menjelaskan tindakan penyelidikan
epidemiologis dilakukan melalui tahapan kegiatan. Pertama, pengumpulan data kesakitan
dan kematian penduduk. Kedua, pemeriksaan klinis, fisik, laboratorium dan penegakan diagnosis. Ketiga, pengamatan terhadap penduduk pemeriksaan terhadap makhluk hidup
lain dan benda-benda yang ada di suatu wilayah yang diduga mengandung penyebab
penyakit wabah.

f) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020
Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan
(Visa On Arrival) dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga
Negara RRT. Sehingga keluarlah peraturan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan izin Tinggal dalam Upaya
Pencegahan Masuknya Virus Corona (covid19).

Maklumat Kapolri Jendral Idham Azis lewat Mak/2/III/2020 Tanggal 19
Maret 2020 tentang menindak tegas bilamana ditemukan kerumunan orang dan
terakhir sikap Pemerintah Republik Indonesia melakukan pembatasan terhadap
perlintasan orang dari dan ke Indonesia yang akan berlaku mulai berlaku pada hari
Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB.
g) Peraturan pemerintah no 21 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB
dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019, ( lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6487)
h) Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 pasal 3 huruf a
Tentang Kementrian Kesehatan ( perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang kesehatan masyarakat pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan
kesehatan dan kefarmasian juga alat kesehatan)
i) Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36962 /MPK.A
/ HK/ 2020
Tentang pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam Rangka
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID19)
UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1
Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta diidknya terpisah dari
pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui
teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
Selain dari peraturan peraturan di atas terdapat pula aturan aturan yang
diberikan , atas Rekomendasi spesifik dari WHO untuk Indonesia dalam menangani
penyebaran virus corona (COVID19) ini antara lain:
1. emergensi nasional dan membentuk Tim Khusus yang memiliki kewenangan
mengambil keputusan berbasis bukti-bukti.
2. Kedua, memperluas deteksi kasus secara intensif serta pelacakan kontak
untuk mengetahui secara pasti di wilayah Indonesia mana saja yang terjadi
penularan aktif;
3. Ketiga, mendorong desentralisasi kapasitas laboratorium terutama pada
laboratorium yang mempunyai kapasitas serta meningkatkan kapasitas lab
yang ada. 

4. Keempat, mengumumkan kasus terkonfirmasi dan menyampaikan perincian
pelacakan kontak segera kepada WHO agar dapat di analisa dan memberikan
advise kepada pemerintah;
5. Kelima opsi containment antara lain: meliburkan sekolah; membatalkan
pertemuan dalam jumlah besar; menghindari perjalanan ke tempat umum;
6. Keenam mempromosikan dan menjaga jarak ketika bersosialisasi tidak boleh
berjabat tangan, mencium atau memeluk dan langkah-langkah perlindungan
dasar lain (mencuci tangan dan masker).
7. Ketujuh menyarankan orang yang menunjukkan gejala pernapasan untuk tetap
tinggal di rumah, mengisolasi diri, dan segera memeriksakan diri ke fasilitas
pelayanan kesehatan.
8. Kedelapan menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam jumlah
besar di 132 RS rujukan. Sarana dan prasarana ini meliputi stok Alat
Pelindung Diri, ventilator, respirator, dan bahan dan sarpras medis lainnya.
Selain itu perlu kantong-kantong mayat dan tata cara pemakaman yang aman
untuk setiap orang yang meninggal akibat infeksi saluran pernapasan.
Lalu bagaimana respon masyarakat dalam menaati peraturan peraturan di atas?
Respon masyarakat menghadapi COVID19 masih kurang, dimana tidak ada kesadaran untuk menjaga dirinya sendiri untuk mencegah agar tak terkena virus mematikan itu, pemerintah daerah bahkan pemerintah pusat telah menyarankan bagi masyarakat untuk menggunakan masker saat berada diluar rumah dikarenakan untuk antisipasi, agar virus nya tak menyebar. Namun nyatanya masyarakat masih kurang kesadaran untuk menaati aturan tersebut demi kebaikan dirinya sendiri. Bahkan tak hanya hal itu saja pemerintah menyarankan untuk diam dirumah selama 14 hari, tapi tetap saja masyarakat keluar rumah dan berkerumun masal berkumpul bahkan peraturan PSBB yang di terapkan di beberapa daerah pun masih saja di langgar, bila tidak adanya pengawasan dari POLRI banyak orang yang melakukan mudik kekampung halamannya. Penyebaran berita hoax yang menyebar di media sosial makin meraja dimana memberitakan hal hal yang tak jelas kebenarannya, sehingga membuat kalangan masyarakat mengalami keresahan. Banyak hal seperti kabar bahwa virus corona di bawa melalui angin dan air hujan. Hal tersebut sempat gempar di kalangan
masyarakat. Upaya yang dapat kita lakukan saat ini adalah menaati peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah untuk menanggulangi penyebvran virus yang menular
tersebut, tetap stay at home di rumah, jika tidak ada keperluan mendesak, bila pun ada
keperluan mendesak hendak lah menggunakan masker, tetap rajin cuci tangan
sebelum makan, jaga jarak aman dengan orang lain terutama orang yang baru saja
masuk dari zona merah, jaga imunitas tubuh demi mencegah tertularnya viru, makan
makanan bergizi serta bervitamin, dan ushakan berbelanja sesuai kebutuhan. 

Jika bukan dari diri sendiri yang mencegahnya siapa lagi, sayangilah diri
sendiri dan berfikir rasional di tengah wabah yang sedang meresahkan, jangan
mengambil keputusan secara langsung mengenai berita berita yang menyebar di
media sosial, coba lah untuk mencarinya dari sumber informasi yang lainnya, apakah
benar mengenai berita tersebut atau tidak. Dengan ada nya stay at home di rumah
bukan berarti aktivitas kita terhenti dengan adanya teknologi yang semakin canggih
dalam pembelajaran kita dapat melakukan nya dengan teknologi itu, terus tetap
berolahraga, dan gunakan waktu sebaik mungkin. Peraturan ada adalah untuk di taati,
peraturan ada demi kebaikan kita sendi, bukan untuk orang lain.


Daftar pustaka
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200420062104-20-495094/psbb-kotabandung-pengendara-wajib-pakai-masker
https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5e7d66ef378b6/corona-dan-rangkaianhukum-di-sekitarnya/
https://covid19.go.id/
https://pikobar.jabarprov.go.id
https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5e5e03ca24ae4/node/534/peraturanpresiden-nomor-35-tahun-2020
https://kolom.tempo.co/amp/1325840/lockdown-dan-urgensi-peraturan-pemerintah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun