b) Perlakuan terhadap Turis Asing
* Pasal 13 ayat (1) huruf f UU Keimigrasian
Pejabat imigrasi menolak orang asing masuk ke Indonesia bila orang itu menderita
penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum
* Penjelasan pasal 13 ayat (2) tentang keimigrasian
Orang asing yang di tolak di tempatkan dalam pengawasan di rumah detensi imigrasi
atau ruang khusus, sembari menunggu proses pemulangan
c) Prank Corona
* Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946
Prank bukanlah suatu tindakan pidana. Namun prank terkait corona berpotensi
dikenak pasal penyebaran hoax karena menimbulkan keresahan di masyarakat yang
saat ini sedang sensitif terhadap penyebaran virus corona
Seseorang yang menyiarkan berita bohong dan dengan sengaja menimbulkan
keonaran di masyarakat di hukum maksimal 10 tahun
d) UU No. 4 Tahun 1984
pemerintah bertanggung jawab melaksanakan upaya penanggulangan wabah.
Langkah yang perlu dilakukan yaitu penyelidikan epidemiologis; pemeriksaan,
pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah
akibat wabah; penyuluhan kepada masyarakat
e) PP No.40 Tahun 1991
tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular menjelaskan tindakan penyelidikan
epidemiologis dilakukan melalui tahapan kegiatan. Pertama, pengumpulan data kesakitan
dan kematian penduduk. Kedua, pemeriksaan klinis, fisik, laboratorium dan penegakan diagnosis. Ketiga, pengamatan terhadap penduduk pemeriksaan terhadap makhluk hidup
lain dan benda-benda yang ada di suatu wilayah yang diduga mengandung penyebab
penyakit wabah.
f) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020
Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan
(Visa On Arrival) dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga
Negara RRT. Sehingga keluarlah peraturan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan izin Tinggal dalam Upaya
Pencegahan Masuknya Virus Corona (covid19).
Maklumat Kapolri Jendral Idham Azis lewat Mak/2/III/2020 Tanggal 19
Maret 2020 tentang menindak tegas bilamana ditemukan kerumunan orang dan
terakhir sikap Pemerintah Republik Indonesia melakukan pembatasan terhadap
perlintasan orang dari dan ke Indonesia yang akan berlaku mulai berlaku pada hari
Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB.
g) Peraturan pemerintah no 21 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB
dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019, ( lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6487)
h) Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 pasal 3 huruf a
Tentang Kementrian Kesehatan ( perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang kesehatan masyarakat pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan
kesehatan dan kefarmasian juga alat kesehatan)
i) Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36962 /MPK.A
/ HK/ 2020
Tentang pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam Rangka
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID19)
UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1
Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta diidknya terpisah dari
pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui
teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
Selain dari peraturan peraturan di atas terdapat pula aturan aturan yang
diberikan , atas Rekomendasi spesifik dari WHO untuk Indonesia dalam menangani
penyebaran virus corona (COVID19) ini antara lain:
1. emergensi nasional dan membentuk Tim Khusus yang memiliki kewenangan
mengambil keputusan berbasis bukti-bukti.
2. Kedua, memperluas deteksi kasus secara intensif serta pelacakan kontak
untuk mengetahui secara pasti di wilayah Indonesia mana saja yang terjadi
penularan aktif;
3. Ketiga, mendorong desentralisasi kapasitas laboratorium terutama pada
laboratorium yang mempunyai kapasitas serta meningkatkan kapasitas lab
yang ada.Â
4. Keempat, mengumumkan kasus terkonfirmasi dan menyampaikan perincian
pelacakan kontak segera kepada WHO agar dapat di analisa dan memberikan
advise kepada pemerintah;
5. Kelima opsi containment antara lain: meliburkan sekolah; membatalkan
pertemuan dalam jumlah besar; menghindari perjalanan ke tempat umum;
6. Keenam mempromosikan dan menjaga jarak ketika bersosialisasi tidak boleh
berjabat tangan, mencium atau memeluk dan langkah-langkah perlindungan
dasar lain (mencuci tangan dan masker).
7. Ketujuh menyarankan orang yang menunjukkan gejala pernapasan untuk tetap
tinggal di rumah, mengisolasi diri, dan segera memeriksakan diri ke fasilitas
pelayanan kesehatan.
8. Kedelapan menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam jumlah
besar di 132 RS rujukan. Sarana dan prasarana ini meliputi stok Alat
Pelindung Diri, ventilator, respirator, dan bahan dan sarpras medis lainnya.
Selain itu perlu kantong-kantong mayat dan tata cara pemakaman yang aman
untuk setiap orang yang meninggal akibat infeksi saluran pernapasan.
Lalu bagaimana respon masyarakat dalam menaati peraturan peraturan di atas?
Respon masyarakat menghadapi COVID19 masih kurang, dimana tidak ada kesadaran untuk menjaga dirinya sendiri untuk mencegah agar tak terkena virus mematikan itu, pemerintah daerah bahkan pemerintah pusat telah menyarankan bagi masyarakat untuk menggunakan masker saat berada diluar rumah dikarenakan untuk antisipasi, agar virus nya tak menyebar. Namun nyatanya masyarakat masih kurang kesadaran untuk menaati aturan tersebut demi kebaikan dirinya sendiri. Bahkan tak hanya hal itu saja pemerintah menyarankan untuk diam dirumah selama 14 hari, tapi tetap saja masyarakat keluar rumah dan berkerumun masal berkumpul bahkan peraturan PSBB yang di terapkan di beberapa daerah pun masih saja di langgar, bila tidak adanya pengawasan dari POLRI banyak orang yang melakukan mudik kekampung halamannya. Penyebaran berita hoax yang menyebar di media sosial makin meraja dimana memberitakan hal hal yang tak jelas kebenarannya, sehingga membuat kalangan masyarakat mengalami keresahan. Banyak hal seperti kabar bahwa virus corona di bawa melalui angin dan air hujan. Hal tersebut sempat gempar di kalangan
masyarakat. Upaya yang dapat kita lakukan saat ini adalah menaati peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah untuk menanggulangi penyebvran virus yang menular
tersebut, tetap stay at home di rumah, jika tidak ada keperluan mendesak, bila pun ada
keperluan mendesak hendak lah menggunakan masker, tetap rajin cuci tangan
sebelum makan, jaga jarak aman dengan orang lain terutama orang yang baru saja
masuk dari zona merah, jaga imunitas tubuh demi mencegah tertularnya viru, makan
makanan bergizi serta bervitamin, dan ushakan berbelanja sesuai kebutuhan.Â
Jika bukan dari diri sendiri yang mencegahnya siapa lagi, sayangilah diri
sendiri dan berfikir rasional di tengah wabah yang sedang meresahkan, jangan
mengambil keputusan secara langsung mengenai berita berita yang menyebar di
media sosial, coba lah untuk mencarinya dari sumber informasi yang lainnya, apakah
benar mengenai berita tersebut atau tidak. Dengan ada nya stay at home di rumah
bukan berarti aktivitas kita terhenti dengan adanya teknologi yang semakin canggih
dalam pembelajaran kita dapat melakukan nya dengan teknologi itu, terus tetap
berolahraga, dan gunakan waktu sebaik mungkin. Peraturan ada adalah untuk di taati,
peraturan ada demi kebaikan kita sendi, bukan untuk orang lain.
Daftar pustaka
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200420062104-20-495094/psbb-kotabandung-pengendara-wajib-pakai-masker
https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5e7d66ef378b6/corona-dan-rangkaianhukum-di-sekitarnya/
https://covid19.go.id/
https://pikobar.jabarprov.go.id
https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5e5e03ca24ae4/node/534/peraturanpresiden-nomor-35-tahun-2020
https://kolom.tempo.co/amp/1325840/lockdown-dan-urgensi-peraturan-pemerintah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H