Mohon tunggu...
Rita Ruditasari
Rita Ruditasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Maraknya Kejahatan di Tengah Pandemi Covid-19

5 Mei 2020   12:27 Diperbarui: 5 Mei 2020   18:54 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permasalah utama di negara kita ini bermuara pada permasalahan wabah penyakit menular yaitu covid-19 yang belum usai sampai sekarang ini. Peberlakuan hukum, norma dan peraturan menjadi salah satu upaya dalam penanganan dan tindakan pemerintah dalam mengupayakan pencegahan penyebaran virus covid-19. 

Tak usai itu, pemberlakuan hukum dari pemerintah di rasa kurang cekatan dalam menangani permasalahan ini. Kenapa? Karena banyak rakyat yang menyepelekan ketetapan yang di atur oleh pemerintah dan kurangnya kejelasan dalam hukum tersebut. Entah kurang penyosialisasian atau karena rakyatnya yang memang kurang peduli terhadap ketetapan tersebut. 

Di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah selalu menempatkan keamanan dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, di samping menyeimbangkan ketahanan ekonomi dalam menghadapi Covid-19. Terkait perkembangan ekonomi nasional terkini, pemerintah pun selalu mengawasi dampak dari penyebaran Covid-19 terhadap perekonomian, yang antara lain berdasarkan.

  • Nilai tukar Rupiah, yang pada awalnya melemah pada posisi year to date (ytd), namun telah menguat akhir-akhir ini.
  • Ekspor Indonesia di Maret 2020 meningkat 2,9 persen (ytd).
  • Pada kuartal I-2020, investasi naik 8 persen jika dibandingkan dengan periode sama tahun 2019.
  • Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pun mengalami tekanan (ytd), tapi juga membaik dalam beberapa waktu ini.
  • Penjualan ritel menurun cukup tajam pada Februari 2020, yakni minus 1,9 persen year on year (yoy).
  • Per 20 April 2020, penyebaran Covid-19 berdampak kepada lebih dari 2 juta pekerja.

Dengan ketetapan itu, contohnya para pekerja dirumahkan dan banyak pula di PHK karena perusahan atau tempat mereka kerja tidak bisa lagi menggaji mereka lagi. Lalu, berlanjut dengan ketetapan phisycal distancing di mana ini juga yang menyebabkan hal di atas dan juga menyebabkan adanya statement belajar di rumah dan bekerja di rumah/ work for home(WFH). 

Dari hal ini keberlonjakan virus semakin meningkat karena banyak orang – orang dari kota yang terspesifikasi zona merah pulang ke kampungnya masing – masing, karena penyebaran virus corona ini tidak bisa di lihat detailnya, karena virus bisa berada di mana saja walau di hal sepele sekalipun.

Oleh karena itu, kebiasaan mencuci tangan menjadi salah satu anjuran dalam pencegahan virus corona ini, karena banyak kegiatan yang berhubungan erat dengan tangan dan juga tidak berkerumun atau berkumpul dengan orang banyak serta menghindari kontak fisik dengan orang lain seperti bersalaman.

Beberapa hukum diantaranya yang secara jelas mengatur tentang pandemi covid-19 ini yaitu dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat (1) dan (2) berbunyi:

  • ayat 1 menyebutkan, siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,00 ;
  • ayat 2 Undang - Undang yang sama menuliskan, bagi siapapun yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalanginya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam hukuman kurungan enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500.000,00.

Selanjutnya kebijakan pemerintah selanjutnya adalah seperti yang dikutip pada “Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kebijakan pembebasan narapidana di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang dilakukan pihaknya saat ini merupakan rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Yasonna menyatakan kebijakan tersebut diambil untuk mencegah para napi terinfeksi virus corona di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang over kapasitas.

Para napi dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi…. Sampai 11 April, Kemenkumham tercatat telah membebaskan 36.554 narapidana lewat asimilasi dan integrasi. Dari jumlah itu, 33.902 napi dan 805 anak binaan bebas lewat asimilasi. Lalu 1.808 napi dan 39 anak binaan bebas lewat integrasi."

Cerita tak sampai di situ, setelah para narapidana dibebaskan banyak kejadian – kejadian yang kembali membuat masyarakat khawatir selain corona, yaitu kejahatan seperti begal dan pencurian. Terkait pelaku yang melakukan tersebut tidak bisa di pukul rata bahwa itu narapidana yang sama, bisa jadi orang lain yang memang tersiksa ekonominya dan beberapa alasan lainnya. Namun hal tersebut tidak membenarkan hal yang mereka perbuat itu. 

Banyak kabar – kabar tentang pencurian di mana – mana, termasuk di lingkungan saya. Keberadaan maling yang selalu berkeliaran di malam hari dengan mencuri bahan pangan seperti beras, hewan ternak seperti kambing dan domba sampai kendaraan transportasi. Ini sangat meresahkan warga, apalagi kelincahan maling pada saat menghindar dari tangkapan warga.

Menurut keterangan dari warga yang ikut memburu pencuri tersebut, si pelaku membawa senjata tajam seperti celurit, pisau dan memakai pakaian – pakaian gelap. Mungkin sebuah taktik atau strategi mereka dalam melakukan hal tersebut. 

Dengan seperti ini kejahatan tersebut bisa dikatakan sebuah perencanaan yang sangat  matang dan ada unsur kesengajaan. Ada di berbagai kejadian yang telah terjadi, pada saat maling tersebut di kejar warga mereka melarikan diri ke hutan lalu menghilang, entah bersembunyi atau punya kekuatan super untuk berlari cepat tapi hal tersebut memang bukan hal logis mungkin hanya ada di dunia kartun saja. 

Namun ini bukan sebuah bualan semata, tapi ini fakta yang terjadi di lingkungan saya.  Fakta berbicara dalam tayangan berita di tvOne tentang seorang bapak – bapak usia 54 tahun yang terlibat baku hantam dengan pelaku pencurian, yang di mana pelaku hendak mencuri di rumahnya. 

Ini terjadi di Sukajadi, Rancah-Ciamis tepat berdekatan dengan kampung saya. , dan akhir dari baku hantam tersebut pelaku berhasil melarikan diri. Dan sekarang warga sepakat membentuk tim penanganan kejahatan bersama TNI dan Polri.Tayangan ini bisa di lihat di vidio di bawah ini


Hal yang di sayangkan lainnya, ada segelintir orang yang memanfaatkan keadaan ini sebagai kesempatan dalam mendapatkan uang sumbangan, dengan mengedepankan muka penyemprotan disinfektan, ini memang sebuah jiwa kemanusiaan yang baik dengan ikut menyelenggarakan pencegahan wabah virus agar tidak menyebar sebagai tindak penyelamatan kesehatan.

Namun apakah dibenarkan untuk menarik sumbangan setelah menyemprotkan disinfektan tersebut? Keadaan ini memang menimbulkan tanda tanya besar, karena kebijakan ini memang datang dari pemerintah atau inisiatif mereka. 

jawaban terbesar, sebuah kebijakan dari pemerintah, tapi pertanyaannya apakah ini disemprotkan pada pengendara yang jika melewati jalan tersebut mereka akan selalu di semprot?

Malah maksud saya, mungkin ini akan banyak merugikan warga dengan kemungkinan dapat menimbulkan hal lain seperti alergi atau penyakit kulit lainnya jika secara terus- menerus. Dan anehnya, ini hanya ada di lingkungan saya tidak di desa – desa lain maupun di kota – kota dari lingkungan saya.

Bersamaan dengan ini, para tenaga medis yang senantiasa berusaha dalam perjuangan mengemban tugas kesehatan serta menangani pasien – pasien yang terkena virus corona yang tak kenal lelah, dan rakyat yang senantiasa tidak mengindahkan ketetapan pemerintah dengan physical distancing ini. Sebenarnya yang ingin terhilang dari corona ini siapa? Hanya dia kah? Mereka kah? 

Bukankah kita semua? Jadi mari kita bersama- sama melawan covid-19 ini dengan tetap di rumah dan biarkan tenaga medis yang berperan dan pemerintah yang mengutarakan. Karena jika pemimpin saja tidak di dengar, mau siapa lagi yang kita dengar?

Kita harusnya sadar, kita ada di negara yang dipimpin oleh seorang pemimpin, maka kita harus mau di pimpin dan taat atas ketentuan yang berlaku. Ini bukan soal siapa kita, tapi kita semua bersama. Namun di kalangan warga juga punya sisi kebutuhan, karena tidak semua mampu dalam bertahan hidup hanya dengan tinggal di rumah.

Oleh karena itu, mungkin kerja sama antar semua pihak dalam hal pemenuhan kebutuhan ini, subsidi dan kebutuhan – kebutuhan lain harus tercukupi. Maka mohon kerja samanya kepada pemerintah untuk mencukupi kebutuhan warga terutama yang kurang mampu secara merata dan menyeluruh. Agar kita bisa bangkit dan berjuang bersama dalam melawan covid-19 ini.  

Daftar Referensi :

Ramadhani, P. I. (2020, 23 April). Kilas Balik Kebijakan Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19. Diakses dari https://www.liputan6.com/bisnis/read/4235729/kilas-balik-kebijakan-pemerintah-tangani-pandemi-covid-19.

Halim, D. (2020, 06 April).  Langkah Hukum di Tengah Penanganan Wabah Covid-19, Ini Pelanggaran yang Dibidik Polri. Diakses dari (https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/10272001/langkah-hukum-di-tengah-penanganan-wabah-covid-19-ini-pelanggaran-yang

Investigasi tvOne. (2020, 1 Mei). Baku Hantam! Seorang Kakek Lawan Pencuri Bersenjata Tajam. Diakses dari https://www.tvonenews.com/channel/investigasi-tvone/9755-baku-hantam-seorang-kakek-lawan-pencuri-bersenjata-tajam-investigasi-tvone

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun