Mohon tunggu...
Rita Ruditasari
Rita Ruditasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Maraknya Kejahatan di Tengah Pandemi Covid-19

5 Mei 2020   12:27 Diperbarui: 5 Mei 2020   18:54 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Permasalah utama di negara kita ini bermuara pada permasalahan wabah penyakit menular yaitu covid-19 yang belum usai sampai sekarang ini. Peberlakuan hukum, norma dan peraturan menjadi salah satu upaya dalam penanganan dan tindakan pemerintah dalam mengupayakan pencegahan penyebaran virus covid-19. 

Tak usai itu, pemberlakuan hukum dari pemerintah di rasa kurang cekatan dalam menangani permasalahan ini. Kenapa? Karena banyak rakyat yang menyepelekan ketetapan yang di atur oleh pemerintah dan kurangnya kejelasan dalam hukum tersebut. Entah kurang penyosialisasian atau karena rakyatnya yang memang kurang peduli terhadap ketetapan tersebut. 

Di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah selalu menempatkan keamanan dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, di samping menyeimbangkan ketahanan ekonomi dalam menghadapi Covid-19. Terkait perkembangan ekonomi nasional terkini, pemerintah pun selalu mengawasi dampak dari penyebaran Covid-19 terhadap perekonomian, yang antara lain berdasarkan.

  • Nilai tukar Rupiah, yang pada awalnya melemah pada posisi year to date (ytd), namun telah menguat akhir-akhir ini.
  • Ekspor Indonesia di Maret 2020 meningkat 2,9 persen (ytd).
  • Pada kuartal I-2020, investasi naik 8 persen jika dibandingkan dengan periode sama tahun 2019.
  • Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pun mengalami tekanan (ytd), tapi juga membaik dalam beberapa waktu ini.
  • Penjualan ritel menurun cukup tajam pada Februari 2020, yakni minus 1,9 persen year on year (yoy).
  • Per 20 April 2020, penyebaran Covid-19 berdampak kepada lebih dari 2 juta pekerja.

Dengan ketetapan itu, contohnya para pekerja dirumahkan dan banyak pula di PHK karena perusahan atau tempat mereka kerja tidak bisa lagi menggaji mereka lagi. Lalu, berlanjut dengan ketetapan phisycal distancing di mana ini juga yang menyebabkan hal di atas dan juga menyebabkan adanya statement belajar di rumah dan bekerja di rumah/ work for home(WFH). 

Dari hal ini keberlonjakan virus semakin meningkat karena banyak orang – orang dari kota yang terspesifikasi zona merah pulang ke kampungnya masing – masing, karena penyebaran virus corona ini tidak bisa di lihat detailnya, karena virus bisa berada di mana saja walau di hal sepele sekalipun.

Oleh karena itu, kebiasaan mencuci tangan menjadi salah satu anjuran dalam pencegahan virus corona ini, karena banyak kegiatan yang berhubungan erat dengan tangan dan juga tidak berkerumun atau berkumpul dengan orang banyak serta menghindari kontak fisik dengan orang lain seperti bersalaman.

Beberapa hukum diantaranya yang secara jelas mengatur tentang pandemi covid-19 ini yaitu dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat (1) dan (2) berbunyi:

  • ayat 1 menyebutkan, siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,00 ;
  • ayat 2 Undang - Undang yang sama menuliskan, bagi siapapun yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalanginya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam hukuman kurungan enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500.000,00.

Selanjutnya kebijakan pemerintah selanjutnya adalah seperti yang dikutip pada “Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kebijakan pembebasan narapidana di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang dilakukan pihaknya saat ini merupakan rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Yasonna menyatakan kebijakan tersebut diambil untuk mencegah para napi terinfeksi virus corona di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang over kapasitas.

Para napi dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi…. Sampai 11 April, Kemenkumham tercatat telah membebaskan 36.554 narapidana lewat asimilasi dan integrasi. Dari jumlah itu, 33.902 napi dan 805 anak binaan bebas lewat asimilasi. Lalu 1.808 napi dan 39 anak binaan bebas lewat integrasi."

Cerita tak sampai di situ, setelah para narapidana dibebaskan banyak kejadian – kejadian yang kembali membuat masyarakat khawatir selain corona, yaitu kejahatan seperti begal dan pencurian. Terkait pelaku yang melakukan tersebut tidak bisa di pukul rata bahwa itu narapidana yang sama, bisa jadi orang lain yang memang tersiksa ekonominya dan beberapa alasan lainnya. Namun hal tersebut tidak membenarkan hal yang mereka perbuat itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun