Kita tentu sependapat bahwa generasi muda wajib untuk terus maju. Oleh karena itu perlu terus diusung keberpihakan dalam mengembangkan ekosistem yang kondusif untuk UMKM. Melalui kebijakan dan/atau peraturan, pemerintah wajib memberikan ruang serta mendorong pengembangan UMKM dan pelaku usaha muda.
Apalagi masyarakat luas juga semakin menyadari bahwa Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan produk turunannya merupakan bentuk keberpihakan kepada UMKM. Salah satu manfaatnya adalah memberikan kemudahan perizinan bagi UMKM. Dari sisi permodalan, berbagai stimulus diberikan agar UMKM mampu bertahan dan kembali bangkit.
Disadari bahwa penguatan ekosistem UMKM dan e-commerce yakni melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah akses perizinan, rantai pasok, pengembangan usaha, pembiayaan, hingga akses pasar bagi pelaku UMKM.
Dalam pandangan penulis terobosan yang dilakukan melalui UU Ciptaker dibuat agar perekonomian Indonesia menjadi lebih efisien dan kompetitif di pasar global, dan UMKM bisa menjadi bagian dari Global Value Chain seperti UMKM di belahan dunia lainnya.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H