Mohon tunggu...
Rudi Hartono
Rudi Hartono Mohon Tunggu... Security - Profesi: SECURITY/SATPAM

Hobi: baca buku, olahraga, masak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hati-Hati terhadap Modus Pembegalan

19 Mei 2023   13:08 Diperbarui: 19 Mei 2023   13:16 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencurian dengan tindak kekerasan menimpa seorang korban bernama M (36), warga Desa Pijot, Kecamatan Keruak. la menderita luka akibat aksi kawanan begal yang merampas motornya di Jalan Raya Rambang, tepatnya di simpang tiga dusun Monjet, Desa Surabaya, Sakra Timur.

Pembegalan itu terjadi pada Kamis (18/5) Sekitar pkl 20.30 Wita. Korban melintas mengendarai sepeda motor, dan sesampai di TKP, la melihat ada satu motor Satria Fu dan satu motor Honda Vario dengan pengendaranya satu perempuan dan satu laki-laki. Posisi mereka berdua di tengah-tengah jalan.

Keterangan dari teman korban di media Facebook

"Korban pergi beli gorengan ke labuhan haji, setelah pulang beli gorengn korban menemukan ada 2 orang 1 cewek 1 laki-laki di tengah jalan seperti orang tabrakan, karna ada jiwa sosialnya korban langsung membantu mendirikan membantu pelaku yang cewek kebetulan ceweknya minta tolong di bantuin, saat membantu mendirikan motornya di situlah terjadi aksi pemukulan oleh teman pelaku 4 orang laki-laki yang datang dari belakang memakai kayu dan senjata tajam, beruntung korban  tidak terkena senjata tajam,  korban juga sempat pingsan kurang lebih 1 jam kerugian korban barang seperti hp uang jutaan dan sepeda motor berhasil di bawa kabur pembegal" ungkapnya

Para pelaku lalu berhasil merampas sepeda motor Vario milik korban, beserta uang tunai Rp 10 juta dan HP merk Oppo A5S.

Identitas pelaku masih dalam proses

penyelidikan oleh Pihak Kepolisian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun