Nikah menurut istilah Islam adalah akad yaitu menghalalkan antara laki - laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram-nya sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan. Di mana akad tersebut merupakan perjanjian dalam Islam mengenai kehidupan setelah menikah.Â
Dalam Islam, telah ditambahkan bagaimana pedoman lengkap mengenai sebuah pernikahan. Mulai dari tujuan pernikahan, bagaimana menentukan pasangan yang baik, melakukan sebuah khitbah atau peminangan sampai bagaimana cara untuk mengedukasi anak pada sebuah pernikahan dalam Islam.Â
Tentu saja tujuan pernikahan paling utama adalah menjauhkan dari perbuatan maksiat. Sebagai seorang muslim tentu kita memiliki panutan dan tuntunan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Kita mengikuti apa yang dicontohkan dan diajarkan oleh Rasulullah. Dan pernikahan merupakan salah satu sunnah dari Rasulullah.
Pernikahan merupakan anjuran Allah SWT, Â maka untuk menghalalkan suatu hubungan antara laki-laki dan perempuan muslim maka diwajibkan untuk menikah, Pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang diikat dengan pernikahan akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki - laki maupun perempuan.Â
Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan membawa mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan dunia dan akhirat sehingga antara keduanya itu dapat menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat menciptkan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu. Dengan pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.
Allah SWT berfirman dalam surat An - Nisa Ayat 3 sebagai berikut :
"Maka kawinilah wanita - wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja ." (An - Nisa : 3).
Ayat ini memerintahkan kepada orang laki - laki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud dalam ayat ini adalah adil didalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat, giliran dan lain - lain yang bersifat lahiriah. Ayat ini juga menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan syarat - syarat tertentu.
Dalam Islam, menikah merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan agama. Dengan menikah maka separuh agama telah terpenuhi. Jadi salah satu dari tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
Rasullullah Shallallaahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya" (HR. Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman).
''Nikah itu adalah sunnah-ku, barang siapa membenci sunnahku, bukanlah bagian dari kami.'' (Al Hadis). Sabda Rasulullah untuk mendorong kaum muslimin menikah. Hadis ini juga merupakan kunci dari langgengnya dan harmonis-nya sebuah pernikahan. Saat Rasulullah bersabda nikah itu adalah sunnahku, maka mengamalkannya adalah ibadah kepada Allah SWT.
Mengetahui jika menikah itu adalah ibadah. Maka dari itu , pernikahan haruslah berlandaskan semata-mata untuk menjalankan perintah Allah SWT. Suami menikahi istri dan sebaliknya karena ketaatan kepada Allah, bukan karena materi, kecantikan, dan jabatan. Pernikahan akan hancur kalau hanya didorong oleh materi, kecantikan, dan jabatan.
sebuah pernikahan sangat dianjurkan karena tujuan pernikahan nantinya akan ada banyak manfaat yang didapat. Perasaan tenang dan tentram atau sakinah akan hadir selepas menikah.
Jika  pernikahan dilakukan sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Pastilah kita akan langgeng karena yang diharap hanyalah ridha Allah semata. Selama manusia mau, maka berkah Allah kepada kita tidak akan pernah sirna. Karena pernikahan itu ibadah, tentu godaan dan cobaannya sangatlah banyak. Tergantung  kondisi keimanan seorang Muslim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H