Nikah menurut istilah Islam adalah akad yaitu menghalalkan antara laki - laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram-nya sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan. Di mana akad tersebut merupakan perjanjian dalam Islam mengenai kehidupan setelah menikah.Â
Dalam Islam, telah ditambahkan bagaimana pedoman lengkap mengenai sebuah pernikahan. Mulai dari tujuan pernikahan, bagaimana menentukan pasangan yang baik, melakukan sebuah khitbah atau peminangan sampai bagaimana cara untuk mengedukasi anak pada sebuah pernikahan dalam Islam.Â
Tentu saja tujuan pernikahan paling utama adalah menjauhkan dari perbuatan maksiat. Sebagai seorang muslim tentu kita memiliki panutan dan tuntunan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Kita mengikuti apa yang dicontohkan dan diajarkan oleh Rasulullah. Dan pernikahan merupakan salah satu sunnah dari Rasulullah.
Pernikahan merupakan anjuran Allah SWT, Â maka untuk menghalalkan suatu hubungan antara laki-laki dan perempuan muslim maka diwajibkan untuk menikah, Pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang diikat dengan pernikahan akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki - laki maupun perempuan.Â
Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan membawa mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan dunia dan akhirat sehingga antara keduanya itu dapat menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat menciptkan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu. Dengan pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.
Allah SWT berfirman dalam surat An - Nisa Ayat 3 sebagai berikut :
"Maka kawinilah wanita - wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja ." (An - Nisa : 3).
Ayat ini memerintahkan kepada orang laki - laki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud dalam ayat ini adalah adil didalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat, giliran dan lain - lain yang bersifat lahiriah. Ayat ini juga menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan syarat - syarat tertentu.
Dalam Islam, menikah merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan agama. Dengan menikah maka separuh agama telah terpenuhi. Jadi salah satu dari tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
Rasullullah Shallallaahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya" (HR. Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman).