Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan akan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di wilayah Medan Marelan pada periode Juli dan Oktober 2024.Â
Dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan indikasi adanya penyelewengan dana bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Beberapa sumber menyebutkan bahwa sejumlah penerima bantuan melaporkan tidak menerima dari Barcode yang diberikan pihak pemerintah daerah, sementara pencairan bantuan melalui ATM selalu didapatkan dari pemerintah pusatnya langsung melalui nomor rekening tujuan penerima bantuan.
Kepala Kejati Sumut menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan keadilan dan transparansi dalam distribusi dana bantuan tersebut. "Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah," ujarnya pada kegiatan Monitoring Evaluasi Kinerja Satker dan Penyerapan Anggaran Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Senin (04/11/2024).
Penyelidikan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama mereka yang terdampak dan berharap adanya penanganan cepat dan adil. Kejati Sumut juga mengimbau kepada siapa saja yang memiliki informasi terkait kasus ini agar bersedia membantu penyelidikan dengan memberikan keterangan kepada pihak berwenang.Â
Masyarakat pun menantikan hasil penyelidikan ini sebagai langkah awal untuk membangun kepercayaan terhadap pengelolaan dana bantuan di wilayah mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H