Pada era globalisasi ini semakin mudah dalam melakukan berbagai hal. Semakin banyak alat penunjang yang diciptakan oleh para ilmuan dan penemu untuk memudahkan pekerjaan. Dapat kita ketahui bahwa salah satu kecanggihan era globalisasi ini adalah internet. Dengan internet , dunia terasa tidak ada batasnya dimana kita dapat mengakses ke mana saja tanpa terasa berpisah oleh ruang dan waktu. misal saja bersosialisasi dengan orang amerika menggunakan email , ataupun menggunakan media sosia. Kita dapat langsung berhubungan dengam lawan bicara kita melalui dunia maya dimana dilengkapi dengan web camera yang dapat memberikan informasi dari wajah lawan bicara kita.
Di dalam dunia ini selain perkembangan yang canggih tetapi juga ada hal yang perlu diperhatikan yaitu mengenai pajak. Setiap individu yang tinggal disuatu negara pasti akan dikenakan pajak apapun jenisnya. Pajak merupakan suatu timbal balik yang diberikan oleh warga negara dalam membantu pembangunan dari suatu negara meskipun dalam kenyataannya apa yang kita bayarkan kepada pajak tidak langsung tampak hasilnya karena cenderung bersifat jangka panjang.Â
Banyak jenis pajak yang umumnya diterapkan diberbagai belahan dunia. Di indonesia salah satunya yang kita kenal misalny pajak penghasilan,pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai, dan lainnya. Dalam membayar pajak di indonesia juga menganut metode campuran yang mana setiap warga negara harus menghitung pajaknya sendiri kemudian dilaporkan kepada kantor pajak.
Sebelum era globalisasi ini, semua pelaporan terhadap pajak dilakukan secara manual dimana pajak dihitung dan dituliskn pada Formulir Pajak kemudia formulir tersebut dilaporkan kepada kantor pajak. Berbeda dengan sekarang, dimana berkat adanya teknologi yang canggih kita sudah dapat melaporkan pajak menggunakan jari kita saja tanpa harus mengkalkulasikam secara terperinci dan tanpa menggunakan kertas.Â
Kantor Perpajakan di indonesia telah memulai pelaporan pajak secara online dimana wajib pajak yang ingin melapor cukup mengisikan secara online melalui situs www.djponline.go.id yang dapat diakses dengan internet baik menggunakan komputer maupun gadget smartphone. Hal ini tentu saja sangat membantu Kantor pajak dalam mengefisiensikan waktu dan pekerjaan dimana hal-hal yang mudah dan terorganisir dapat dibuat seperti sistem yang dapat terekam secara online sehingga tidak perlu menggunalan cara klasik dalam pelaporan pajakpajak oleh wajib pajak.
Kunci utama mengisi pajak secara online yang diadakan pelatihannya di Universitas international Batam ini adalah memiliki EFIN atau Electronic Filling Identification Number. Nomor EFIN dapat diperoleh di kantor pajak ataupun dengan cara mengirimkan email ke email kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar sehingga dapat membuat akun untuk pelaporan pajak secara online. Seminar yang diadakan di UIB ini diadakan dengan bekerjasama dengan KPP Batam Utara. Acara ini diadakan untuk mensosialisasikan cara pengisian SPT secara Online. Acara yang diadakan selama 3 sesi ini cukup mengundang perhatian banyak mahasiswa untuk dapat mengetahui cara pelaporan pajak secara online.
Dengan adanya seminar ini yang juga diikuti dengan perlombaan pengisiam SPT secara online / E-filling maka semakin banyak juga individu-individu yang mengerti cara pelaporan pajak secara online. Oleh karena itu seminar ini sangat bermanfaat bagi peserta yang mengikutinya. Cukup dengan biaya registrasi sebesar 15.000 maka pelaporan pajak secara online yang dipelajari dapat menghemat kertas untuk pelaporam secara manual dan juga mengurangi kesalahan dalam menghitung pajak karena formulir yang secar online telah didampingi dengan fasilitas auto count/sum.Â
Begitulah kesimpulan yang dapat saya  melalui penulisan singkat ini. Saya sebagai penulis berharap agar tulisan ini dapat menambah wawasan serta mendorong agar pembaca dapat melaporkan pajak dengan baik dan benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H