Di era globalisasi ini ditandai dengan adanya keterbukaan dan kebebasan dalam berbagai bidang aspek kehidupan,yang mengakibatkan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan yang berlansung sangat cepat.
Melalui globalisasi serta keterbukaan informasi maka kegiatan ekonomi menjadi berasifat terbuka,sehingga mengakibatkan transaksi bisnis dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Dalam pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa "perekonomian disuaun sebagi usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan,"maka yang terkandung dalam ayat tersebut,sangat dalam. Yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak basis perorangan serta atas asas yang sangan idividualistis
Dafi pernyataan diatas fungsi bahasa hukum sendiri adalah agar pembangunan berjalan sesuai dengan apa yang telah diinginkan,dan yang sudah ditetapkan,agat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H