Mohon tunggu...
Rudi Alamsiah
Rudi Alamsiah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Ekspor Barang, Susah-susah Gampang

17 Oktober 2016   18:13 Diperbarui: 17 Oktober 2016   18:23 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya yakin banyak pebisnis atau-pun pelaku usaha pernah mendapatkan tawaran pembelian barang dari luar negri, untuk itu harus ada proses ekspor barang. Sayangnya kegiatan itu banyak terbentur oleh sulitnya untuk mengurus segala perijinan untuk ekspor barang apalagi di Indonesia, yang sudah terkenal dengan pungutan liar disana sini.

Saya sendiri pernah mendapat permintaan dari sebuah perusahaan di  Korea untuk pembelian karet mentah untuk dikirim ke sana. Lalu dengan bantuan teman saya, akhirnya kami mendapatkan juga penjual karet mentah tersebut dengan harga bagus. Setelah itu saya meminta juga bantuan dari penjual untuk mengurus pengiriman ke Korea tapi ternyata si penjual tidak bisa membantu karena memang tidak pernah melalukan ekspor ke luar negri sebelumnya.

Wah bagaimana ini? Saya sendiri tidak pernah melakukan kegiatan seperti itu sebelumnya. Tapi saya tidak putus asa, cara paling mudah tentu dengan googling dengan cari tau apa yang saya butuhkan untuk bisa mengekspor barang. Nah sebelum lanjut saya ingin menjelaskan apa sih sebenarnya ekspor itu?

Pengertian ekspor barang sendiri adalah kegiatan mengirimkan barang ke luar negeri, bisa dengan jumlah besar atau kecil untuk kepentingan dagang, dalam hal ini melibatkan pihak bea cukai antara negara asal dan negara penerima dengan tujuan untuk mengawasi barang tersebut.

Nah kita lanjut lagi, setelah saya google akhirnya saya menemukan proses dan caranya:

  • Cari tau barang Anda apakah boleh diekspor atau tidak disini  
  • Cari tau juga apakah barang Anda boleh masuk  ke negara penerima.
  • Penerbitan Letter of Credit (L/C), importir membuka L/C melalui bank koresponden di negaranya dan mengirimkan L/C tersebut ke bank devisa yang ditunjuk eksportir di Indonesia.
  • Menghubungi bea cukai dan buat dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Jika disetujui akan keluar dokumen Nota Persetujuan Ekspor (NEP) dan Anda sudah bisa mengekspor barang yang sudah Anda daftarkan. Untuk lebih jelasnya bisa diliat disini  
  • Memilih pengiriman menggunakan laut atau udara.
  • Mengirim barang ke pelabuhan
  • Barang akan diperiksa oleh bea cukai lalu disetujui jika semua dokumen sudah ada.
  • Jangan lupa untuk membuat surat keterangan asal barang (SKA), surat ini bisa diapatkan dari Kanwil Depperidag
  • Apabila barang sudah dikapalkan, Anda bisa mencairkan L/C ke bank dengan melampirkan bukti

Setelah saya pelajari lebih lanjut memang proses itu sangat panjang dan berbelit-belit. Belum biaya yang dikeluarkan karena pasti ada saja pungli – pungli yang dilakukan oleh oknum. Akhirnya saya google lagi untuk membantu saya mengekspor barang dan akhirnya keluar lah banyak pilihan mitra kepabeanan atau PPJK, dan salah satunya Linc Impex yang menawarkan jasa kepabeanan yang saya baca melalui situr resminya di .

Lalu akhirnya dengan segala kemudahan yang ditawarkan saya memutuskan untuk menggunakan jasa kepabeanan yang bisa membantu proses ekspor karet mentah saya tadi ke Korea dan semua berjalan dengan lancar dan semua-pun senang.

Kepana saya memilih untuk menggunakan mitra kepabeanan? Sederhana, saya tidak hanya ingin direpotkan oleh urusan yang bukan keahlian saya dan lebih baik menyerahkannya kepada yang sudah ahli dan memiliki pengalaman. Disini saya hanya membagi pengalaman saya. Bagaimana dengan Anda?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun