Apakah itu termasuk Pemalsuan Dokumen terhadap Akta Otentik (Risalah Lelang) yang dilakukan oleh Kreditur ? Ini jelas suatu perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 263, 264 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan Surat dan Pemalsuan terhadap Akta Otentik yang ancaman hukumanya 5 - 8 tahun.
Bagaimana untuk Balik Nama Sertipikat? Itu mah soal keciiil, Asalkan KPKNL langsung membuat Kutipan Risalah Lelang buat si Calon “Pemenang Lelang”, maka saat itu juga Kepala Kantor Pertanahan bisa memBalik Namakan Sertipikat Anda dengan ‘Kereta Expressnya’ alias SUPER KILAT..!! …Percaya ngga, Sim Salabim.. 2 hari saja Sertipikat saya sudah berubah menjadi Nama orang lain, Luarr Biasa..!!
Bagaimana bila dikaitkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.14 tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak atas Tanah? Apakah Instruksi Menteri tersebut saat ini masih berlaku? Mengapa Kepala Kantor Pertanahan bisa melakukan Balik Nama Sertipikat tanpa sepengetahuan Pemilik aslinya? Apa itu sudah sesuai Prosedur Pak..?
(Peristiwa menyakitkan ini, memang kebodohan saya sendiri, akibat kurangnya informasi saat itu, tidak berpikir akan resiko terburuk dikemudian hari. Ditambah lagi petugas Bank yang sejak awal tidak menjelaskan perihal Hak Tanggungan, Prosedur Lelang, Proses Balik Nama, dll. Mungkin saja sengaja tidak menjelaskan atau petugas Bank sendiri tidak tahu soal itu karena biasanya Marketing suatu Bank hanya fokus mengejar target untuk kepentingan Prestasinya saja).
Ambil saja Hikmahnya sebagai Pengalaman yang sangat berharga, Dengan demikian kita saja sebagai masyarakat yang harus lebih Waspada dan lebih Hati-Hati..!!!
2. Hati-hati… Sebelum Anda tanda tangan “Akad Kredit”
Jangan tanda tangan sebelum Anda mengerti isi Perjanjian Kredit, Bacalah dan pahami sampai mengerti pasal demi pasal yang akan Anda tanda tangani. Tanyakan pada Pejabat Notaris yang membacakan isi Perjanjian Kredit apabila dirasa perlu. Hati-hati terhadap klausul-klausul yang dapat merugikan Anda di kemudian hari.
Sebaiknya Anda teliti isi Perjanjian Kredit yang di bacakan oleh Notaris. Biasanya Syarat dan Ketentuan Umum tidak dibacakan oleh Notaris dan terpisah dengan Perjanjian Kredit.
Bila sudah terjadi, mintalah Salinan Surat Perjanjian Kredit dan semua salinan dokumen yang Anda tanda tangani pada saat Akad Kredit, karena Salinan dokumen itu adalah Hak Anda sebagai Debitur dan akan menjadi sangat penting bagi Anda pergunakan pada saat Anda mengalami masalah dengan Kreditur di kemudian hari.
Saran saya, Sebaiknya Anda pelajari juga Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum lihat Pasal 12 Ayat 3, dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-09/PJ.42/1999. Termasuk kategori manakah kredit Anda; Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan atau Kredit Macet.
(Kesalahan saya saat itu tidak tahu dokumen apa saja yang disodorkan Kreditur untuk saya tanda tangani pada saat Akad Kredit, dan lebih celakanya lagi saya tidak meminta Salinan dari keseluruhan dokumen yang saya tanda tangani. Saat itu saya hanya memikirkan Uang Pencairan yang segera mau saya gunakan untuk tambahan modal dan saya pun percaya pada Kreditur dengan menyerahkan Sertipikat Rumah sebagai Jaminan Kredit.. bukan dijual kepada Kreditur. Sampai sekarang saya sendiri tidak tahu termasuk dalam kategori mana Kredit saya sebenarnya? Kalo berdasarkan hitungan sendiri saya belum termasuk kategori Kredit Macet. Tapi sayangnya si “Kreditur“ tidak bersedia memberikan klarifikasi secara transparan kepada saya.. ya sudahlah..)
3. Simpanlah dengan Tertib semua Dokumen Kredit Anda
Simpanlah dalam satu tempat (Map misalnya) semua Dokumen Kredit Anda, mulai dari Salinan Perjanjian Kredit, Slip Setoran, Surat Peringatan (SP) apabila pernah terjadi keterlambatan membayar angsuran, dll. Print/Cetak selalu Buku Tabungan Anda setiap Anda melakukan Pembayaran dan Hindari pembayaran melalui petugas Debt. Collector apabila tidak disertai Bukti Slip Setoran. Mintalah secara berkala Print Out/History Pembayaran Setoran Kredit Anda. Dengan demikian sisa Hutang Anda akan selalu terkontrol.
4. Tanyakan perhitungan Suku Bunga
Perhitungkan, Apa keuntungan dan kerugiannya buat Anda? Hati-Hati sistem perhitungan suku bunga dengan Anuitas menurun. (pengalaman saya, baru saya sadari setelah 6 bulan kredit berjalan, begitu dicetak “Loan Pay Off”, ternyata pokok hutang hanya berkurang sedikit sekali, bahkan masih utuh, karena ternyata perhitungan pada angsuran awal itu sangat besar untuk membayar bunga dan kecil sekali potongan pokok hutangnya, ini sangat merugikan sekali apabila akan dilakukan pelunasan pada pertengahan kredit atau pelunasan sebelum jatuh tempo, celakanya lagi disaat terlambat membayar angsuran pada tanggal jatuh tempo, maka bunga, denda akan dihitung per hari… Hati-hati ini lebih kejam dari hitungan Rentenir lho….)