Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Petisi Digital : Saluran Baru bagi Aspirasi Rakyat

20 Desember 2024   14:52 Diperbarui: 20 Desember 2024   15:07 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo (dibuat memakai Meta AI)

Pendahuluan

Akhir-akhir ini, media sosial Indonesia diramaikan oleh berbagai petisi digital yang menggema luas. Contoh nyata seperti petisi menolak kenaikan PPN 12% tahun 2024, petisi yang mendesak keadilan bagi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, seperti kasus pelecehan seksual di Universitas Gadjah Mada, atau desakan pencopotan pejabat yang dianggap tidak kompeten. Petisi ini sering kali menjadi viral, menciptakan tekanan besar pada pemerintah, institusi hukum, atau perusahaan. Fenomena "no viral no justice" pun mencuat—seolah-olah keadilan hanya dapat dicapai jika kasus tersebut menjadi viral di media sosial.

Namun, fenomena ini bukan tanpa risiko. Dalam kasus revisi UU ITE, misalnya, petisi daring yang dimulai dari keresahan masyarakat akhirnya mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan perubahan regulasi. Hal ini menunjukkan kekuatan petisi digital sebagai alat demokrasi, meskipun di sisi lain sering diwarnai dengan disinformasi atau manipulasi opini publik.

Apa Itu Petisi ?

Petisi adalah cara masyarakat menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, organisasi, atau pihak berwenang lainnya. Biasanya berupa permohonan tertulis yang berisi tuntutan, dukungan, atau protes, petisi telah lama menjadi alat penting untuk mendorong perubahan. Dalam sejarah, petisi telah membantu melawan ketidakadilan, memperjuangkan hak-hak, dan bahkan menggulingkan kekuasaan.

Petisi adalah dokumen yang berisi permintaan dari masyarakat kepada otoritas tertentu. Dokumen ini sering ditandatangani oleh banyak orang untuk menunjukkan dukungan terhadap suatu isu. Sederhananya, petisi adalah cara mengumpulkan suara untuk menyampaikan sebuah pesan yang kuat.

Misalnya, Anda mungkin pernah melihat atau bahkan menandatangani petisi untuk melindungi lingkungan, memperjuangkan hak-hak perempuan, atau memprotes kebijakan tertentu. Petisi bisa dibuat siapa saja, kapan saja, dan untuk tujuan apa saja, selama itu bertujuan untuk kebaikan bersama.

Petisi bukan hal baru. Sejak dulu, orang-orang sudah menggunakannya untuk memperjuangkan keadilan. Beberapa momen penting dalam sejarah petisi:

1. Anti-Perbudakan di Inggris (1783): Sekelompok masyarakat Quaker mengajukan petisi ke parlemen Inggris untuk menghapus perbudakan. Langkah ini menjadi awal gerakan besar yang akhirnya berhasil menghapus perbudakan di Inggris.

2. Petisi Kartini (1903): Di Indonesia, R.A. Kartini mengajukan permohonan kepada pemerintah Belanda agar perempuan bisa mendapatkan akses pendidikan. Meskipun sederhana, petisi ini menjadi landasan perjuangan hak perempuan di Tanah Air.

3. Reformasi 1998: Di Indonesia, mahasiswa dan masyarakat menyuarakan tuntutan reformasi melalui petisi-petisi yang mengkritik pemerintahan Orde Baru. Perlawanan ini akhirnya berhasil membawa perubahan besar dalam politik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun