Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Puisi

Dihukum oleh Waktu

2 Desember 2024   23:32 Diperbarui: 3 Desember 2024   17:17 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Abstract Illustration of passing time (Dreamstime.com)

Dihukum oleh Waktu

Waktu datang dengan senyum sinis,
Tanpa suara, tanpa ampun.
Menampar wajah yang terlena,
Mengingatkan kita pada hari yang hilang.

Kau lupa untuk berlari,
Dan waktu dengan tegas memukul.
Setiap detik yang terbuang,
Adalah luka yang tercipta dalam diam.

Di saat kau terlalu lama termenung,
Waktu menggigit, menyentuh hati yang lemah.
Membisikkan, "Tak ada yang menunggu,"
Meninggalkan jejak yang perih.

Kau lalai, menganggap waktu itu abadi,
Padahal ia tak pernah berhenti menghitung.
Waktu datang dan pergi,
Meninggalkan rasa sesal yang tak terucap.

Waktu tahu kelemahanmu,
Ia datang saat kau lengah,
Menampar dengan keras,
Mengingatkanmu untuk tidak terus terbuai.

Tapi di balik tamparannya,
Ada pesan yang tak bisa kau abaikan:
Bangkit, bergerak, berbuatlah,
Sebelum semuanya terlambat.

Setiap hari berlalu tanpa ampun,
Waktu menghitung setiap penundaan.
Kau harus sadar,
Tidak ada waktu yang tersisa untuk menunggu.

Ketika kau berpaling,
Waktu menggigit, menusuk ketidakpedulian.
Ia mengingatkanmu,
Bahwa tak ada yang bisa terulang kembali.

Jangan biarkan waktu menertawaimu,
Jangan biarkan waktu meremehkanmu.
Bangkitlah, berjuanglah,
Jangan biarkan tamparan itu sia-sia.

Setiap detik yang berlalu,
Bukanlah waktu yang hilang,
Melainkan kesempatan yang pergi,
Menjadi kenangan yang tak bisa diulang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Puisi Selengkapnya
Lihat Puisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun