Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Puisi

Pergilah! Jangan Tinggalkan Bayangmu

16 November 2024   07:43 Diperbarui: 16 November 2024   07:47 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pergilah ! Jangan Tinggalkan Bayangmu

Pergilah! Jangan tinggalkan bayangmu yang suram,
Karena luka ini masih merajam,
Agar hati tak terjerat dalam dendam.

Pergilah! Jangan tinggalkan bayangmu yang abu,
Karena kenangan hanyalah pilu yang menggebu,
Agar jiwa bisa terbang mencari restu.

Pergilah! Jangan tinggalkan bayangmu yang pudar,
Karena asa telah terbakar,
Agar ku bisa menatap hari yang benar.

Pergilah! Jangan tinggalkan bayangmu yang kelam,
Karena malam ini sudah penuh diam,
Agar harapku kembali tenang dalam diam.

Pergilah! Jangan tinggalkan bayangmu yang hampa,
Karena janji telah hilang makna,
Agar aku mampu menemukan cinta yang nyata.

Pergilah! Jangan tinggalkan bayangmu yang dingin,
Karena rasa ini terjaga dalam angin,
Agar luka tak membeku dalam dingin.

Pergilah! Jangan tinggalkan bayangmu yang hilang,
Karena cinta kita telah terbuang,
Agar ku bebas meniti jalan terang.

Pergilah! Jangan tinggalkan bayangmu yang gelap,
Karena cahaya sudah redup dan lenyap,
Agar jalan hidupku tak kembali tersesat.

Pergilah! Jangan tinggalkan bayangmu yang samar,
Karena luka ini takkan lekang oleh waktu yang sabar,
Agar ku bisa melupakanmu tanpa getar.

Pergilah! Jangan tinggalkan bayangmu yang pahit,
Karena manisnya cinta kini sudah berbalik,
Agar ku dapat memulai hidup yang apik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Puisi Selengkapnya
Lihat Puisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun