Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sekilas Tentang Peran Hakim Dalam Common Law System

8 November 2024   16:45 Diperbarui: 8 November 2024   17:07 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengantar

Ketika mendengar kata "hakim," kita mungkin membayangkan seorang yang berwibawa dengan jubah hitam duduk di belakang meja tinggi, memberikan putusan dengan palu kayunya. Namun, di balik gambaran itu, ada peran yang sangat kompleks dan dinamis, terutama dalam sistem hukum common law. Berbeda dengan sistem hukum civil law yang umum di banyak negara Eropa dan Indonesia, sistem common law yang diterapkan di negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat memberikan peran sentral kepada hakim, tidak hanya sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai "pencipta" hukum. Sistem ini mengandalkan keputusan hakim dalam membentuk prinsip-prinsip hukum yang berlaku di masa depan, menjadikannya pilar utama dalam evolusi hukum yang responsif terhadap dinamika sosial.

Dalam tulisan ini, kita akan mengulas lebih dalam mengenai peran hakim dalam sistem hukum common law, menggali pandangan dari berbagai ahli, serta memberikan contoh konkret dari Inggris dan Amerika Serikat. Hal ini bertujuan untuk menunjukkan bagaimana kekuatan dan pengaruh seorang hakim melampaui sekadar memberikan putusan di ruang sidang, tetapi juga membentuk lanskap hukum yang berlaku secara luas.

Peran Hakim dalam Sistem Hukum Common Law

1. Penciptaan Hukum (Law-Making Role)

Di banyak negara dengan sistem common law, hakim memiliki peran krusial dalam menciptakan hukum. Mereka sering kali dihadapkan pada kasus-kasus yang belum pernah terjadi sebelumnya, atau di mana undang-undang yang ada belum mencakup isu yang dibahas.

Contoh:

Salah satu contoh yang terkenal adalah kasus Donoghue v Stevenson (1932) di Inggris, yang dikenal sebagai dasar dari hukum negligence (kelalaian). Dalam kasus ini, seorang wanita mengalami keracunan setelah meminum minuman yang mengandung siput mati. Tidak ada undang-undang yang mengatur kompensasi dalam kasus seperti ini pada saat itu. Hakim Lord Atkin menciptakan prinsip hukum bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk tidak menyebabkan kerugian pada orang lain secara sembarangan. Putusan ini menjadi preseden penting dalam hukum tort dan berpengaruh besar dalam banyak kasus serupa di seluruh dunia.

Di Amerika Serikat, putusan Brown v. Board of Education (1954) oleh Mahkamah Agung memutuskan bahwa segregasi rasial di sekolah-sekolah negeri adalah inkonstitusional. Meskipun tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang segregasi pada saat itu, hakim menciptakan preseden baru yang mengubah arah hukum hak sipil di Amerika.

Profesor Sir William Blackstone, ahli hukum Inggris, menyatakan bahwa hakim dalam common law bukan sekadar penafsir undang-undang, tetapi juga pembentuk hukum melalui putusan yang diambilnya. "The judge's decision is the law itself," ujar Blackstone dalam karyanya Commentaries on the Laws of England, yang menjadi salah satu dasar teori hukum common law.

2. Penafsiran Hukum (Interpretative Role)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun