4. Penyalahgunaan Bonus
Bonus yang ditawarkan platform judi online, seperti bonus pendaftaran atau bonus setoran, memang menggoda. Namun, banyak pemain curang membuat akun palsu berulang kali untuk memanfaatkan bonus ini. Akibatnya, pemain yang jujur sering kali dirugikan karena bonus yang harusnya adil malah dihabiskan oleh para pelaku ini.
Menurut Jessica Welman, editor di PlayUSA, "Praktik penyalahgunaan bonus tidak hanya membuat permainan tidak adil, tetapi juga merusak reputasi operator yang seharusnya membangun lingkungan bermain yang jujur dan aman."
5. Serangan Man-in-the-Middle (MitM)
Man-in-the-Middle (MitM) adalah bentuk kecurangan canggih di mana peretas menyusup di antara pemain dan server game untuk mencuri data atau mengubah hasil permainan. Peretasan ini sering kali sulit dideteksi hingga kerugian sudah terjadi. Peretas dapat mengubah data taruhan, melihat kartu pemain lain, atau bahkan menguras akun pemain.
Menurut laporan Kaspersky, serangan siber di industri hiburan digital, termasuk judi online, meningkat hingga 30% per tahun, dengan serangan MitM sebagai salah satu metode paling umum.
6. Situs dan Operator Tidak Berlisensi
Tidak semua situs judi online diciptakan sama. Beberapa operator beroperasi di wilayah dengan regulasi yang longgar atau bahkan tanpa lisensi. Hal ini memungkinkan operator memanipulasi hasil permainan agar menguntungkan mereka. Praktik seperti ini sangat sulit diatasi oleh pemain yang tidak memiliki perlindungan hukum.
Laporan dari European Gaming & Betting Association menunjukkan bahwa 15% dari semua situs judi online yang beroperasi pada tahun 2023 tidak memiliki lisensi yang valid, membuatnya rentan terhadap praktik curang.Â
Menurut Richard Marcus, seorang mantan penipu kasino profesional, "Selalu penting untuk memeriksa lisensi dan reputasi situs sebelum mulai bermain. Situs yang tidak berlisensi lebih sering menjadi sarang penipuan."
7. Phishing dan Hacking