Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Menulis apa saja yang mungkin dan bisa untuk ditulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dorongan Seksual dan Moralitas: Dalam Konteks Budaya dan Sosial

25 Oktober 2024   00:18 Diperbarui: 25 Oktober 2024   01:03 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dorongan seksual merupakan salah satu aspek paling mendasar dalam kehidupan manusia. Sebagai bagian dari naluri alami yang kita miliki, dorongan ini mencakup kebutuhan fisik dan emosional yang melekat pada diri manusia sejak masa pubertas. Namun, cara kita mengekspresikan dan mengelola dorongan seksual tidak pernah lepas dari pengaruh norma sosial, budaya, dan nilai moral yang dianut oleh masyarakat. 

Mengapa dorongan yang begitu alami ini sering menjadi subjek yang penuh aturan dan kontrol? Bagaimana moralitas dan budaya memengaruhi perilaku seksual individu? Dalam tulisan ini, kita akan menggali lebih dalam mengenai bagaimana dorongan seksual berinteraksi dengan norma moral dan budaya di masyarakat, serta dampaknya terhadap kehidupan individu dan sosial.

Dorongan Seksual: Antara Naluri Alami dan Keinginan Sosial

Secara biologis, dorongan seksual adalah kebutuhan alami yang berfungsi untuk reproduksi dan kelangsungan spesies. Tubuh manusia diprogram untuk merespons rangsangan tertentu yang memicu timbulnya hasrat seksual. Hormonal, seperti testosteron pada laki-laki dan estrogen pada perempuan, berperan penting dalam mengatur dorongan ini. Namun, dorongan seksual juga jauh lebih kompleks daripada sekadar reaksi hormonal ini juga melibatkan faktor psikologis, sosial, dan emosional yang membentuk perilaku seksual seseorang.

Di era digital saat ini, dorongan seksual semakin dipengaruhi oleh eksposur terhadap berbagai media dan informasi. Akses ke konten seksual melalui internet dan media sosial telah mengubah cara orang memandang dan mengekspresikan seksualitas mereka. Namun, meskipun dorongan ini merupakan bagian dari naluri alami, pengelolaan dan kontrol terhadap dorongan tersebut sering kali menjadi fokus utama dalam kehidupan sosial.

Menurut penelitian dari Journal of Sexual Medicine, lebih dari 80% individu mengalami perubahan dorongan seksual sebagai respons terhadap faktor-faktor lingkungan, termasuk stres, media, dan hubungan interpersonal.

Sebuah survei oleh Pew Research Center menunjukkan bahwa semakin banyak orang, terutama di negara-negara Barat, menganggap seks di luar nikah sebagai perilaku yang dapat diterima. Survei ini mencatat bahwa 57% orang dewasa di Amerika Serikat menyetujui perilaku seksual yang tidak terikat dengan institusi pernikahan.

Panduan Hidup yang Mengatur Perilaku Seksual

Moralitas dalam konteks seksual mengacu pada prinsip-prinsip etika yang menentukan apa yang dianggap benar atau salah dalam perilaku seksual. Nilai moral ini sangat dipengaruhi oleh agama, norma sosial, dan budaya yang berbeda-beda di berbagai belahan dunia. Dalam banyak masyarakat tradisional, perilaku seksual yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama atau budaya dapat membawa stigma sosial yang berat, bahkan di beberapa negara, perilaku ini bisa berujung pada sanksi hukum.

Misalnya, banyak ajaran agama melarang seks di luar pernikahan, dan norma ini diterapkan dengan ketat di beberapa komunitas. Moralitas tidak hanya mengatur perilaku individu tetapi juga membentuk harapan sosial tentang bagaimana seseorang seharusnya berperilaku dalam hal seksualitas. Nilai-nilai moral ini sering kali menciptakan batasan yang tegas, dan ketidakmampuan untuk mematuhi batasan tersebut dapat menyebabkan perasaan bersalah, malu, atau pengucilan sosial.

Di Indonesia, yang sebagian besar masyarakatnya beragama Islam, hubungan seksual di luar nikah dianggap tabu dan tidak bermoral. Hal ini tercermin dalam undang-undang seperti RUU KUHP, yang sempat mengatur soal perzinaan dan hubungan seksual di luar pernikahan sebagai tindakan yang dapat dihukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun