Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Hak Masyarakat Adat (FPIC) Ditinjau dari Sudut Filsafat

23 Oktober 2024   23:37 Diperbarui: 24 Oktober 2024   00:29 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Filsafat Lingkungan

Dalam konteks filsafat lingkungan, FPIC berperan penting dalam mendukung keberlanjutan dan perlindungan terhadap ekosistem yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat. Konsep ini mengakui hubungan erat antara masyarakat adat dan tanah mereka, serta tanggung jawab untuk menjaga lingkungan. Dengan demikian, FPIC bukan hanya hak bagi masyarakat adat, tetapi juga merupakan langkah menuju perlindungan lingkungan yang lebih baik, mengingat pengetahuan tradisional masyarakat adat sering kali berkontribusi pada praktik keberlanjutan.

Pengakuan hak masyarakat adat bukan hanya isu moral dan etika, tetapi juga merupakan langkah praktis untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, berkelanjutan, dan harmonis. Dengan menghormati dan melindungi hak-hak ini, kita berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan bersama.

Adapun hak-hak masyarakat adat yang diatur dan dilindungi oleh UNDRIP meliputi : 

1. Hak atas Identitas Budaya

Masyarakat adat berhak untuk mempertahankan dan mengembangkan identitas budaya mereka, termasuk bahasa, tradisi, dan praktik spiritual. Ini mencakup pengakuan terhadap keragaman budaya dan hak untuk mempertahankan praktik-praktik tersebut tanpa tekanan dari luar.

2. Hak atas Tanah, Wilayah, dan Sumber Daya

UNDRIP mengakui hak masyarakat adat untuk memiliki, mengontrol, dan menggunakan tanah, wilayah, dan sumber daya alam mereka. Ini termasuk hak untuk mengakses dan mengelola sumber daya yang ada di wilayah tradisional mereka, serta hak untuk mengatur penggunaan sumber daya tersebut.

3. Hak untuk Berpartisipasi dalam Pengambilan Keputusan

Masyarakat adat berhak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka, termasuk dalam perencanaan pembangunan, kebijakan lingkungan, dan pengelolaan sumber daya. Ini mencakup hak untuk mendapatkan informasi yang cukup dan memberikan persetujuan sebelum proyek atau kebijakan dilaksanakan (prinsip FPIC).

4. Hak atas Kemandirian dan Otonomi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun